Belum Disahkannya RUU PPRT Selama 22 Tahun Dinilai Kegagalan Negara Lindungi Pekerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyoroti mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade. Rieke menegaskan, penundaan selama 22 tahun ini merupakan sinyal kuat kegagalan negara dalam memberikan jaminan konstitusional bagi warga negaranya.
"Penundaan selama dua dekade ini tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa, penundaan tersebut berpotensi menjadi kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok pekerja yang paling rentan," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Rieke mengungkapkan bahwa sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyumbang devisa yang sangat signifikan bagi negara, namun ia menyayangkan diabaikannya hak-hak dasarnya PRT. Mengutip Bank Indonesia tahun 2024, Rieke menyebut remitansi pekerja migran mencapai sekitar US$ 15,7 miliar atau setara Rp 253 triliun, yang menyumbang 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Namun, besarnya angka tersebut tidak berbanding lurus dengan pengakuan status hukum.
Ia menyoroti status PRT di dalam negeri yang belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional dan sering kali masih terjebak dalam stigma sosial yang merendahkan. "Status PRT belum diakui sebagai pekerja, sehingga tidak memiliki akses terhadap hak dasar pekerja. Ada relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja, yang diperparah oleh stigma sosial sebagai pembantu atau lebih parahnya dikatakan sebagai babu," ujar Rieke.
Baca Juga
Urgensi undang-undang ini semakin mendesak mengingat tingginya angka kekerasan yang menimpa PRT. Rieke mencontohkan kasus penyiksaan yang melibatkan seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT yang baru saja terjadi pada bulan Ramadan ini. Data Amnesty International tahun 2025 bahkan mencatat 122 kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap PRT di dalam negeri.
Rieke memperingatkan bahwa angka tersebut hanyalah "puncak gunung es" karena profesi PRT berada di ruang privat yang sulit dijangkau oleh pengawasan negara selama ini.
Rieke mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempercepat pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, alasan perbedaan budaya tidak bisa lagi dijadikan dalih untuk menunda-nunda perlindungan kemanusiaan.
"Kalaupun ada isu masalah budaya, kultur, dan sosiologi kita yang berbeda dengan negara lain, mari kita bicarakan, tapi menurut saya sudah tidak etis kalau harus menunggu 22 tahun itu cukup panjang, dengan korban yang semakin banyak berjatuhan," kata dia. (Febrianto Adi Saputro)

