OTT Pejabat Pajak Jakut, KPK Bekuk 8 Orang dan Sita Uang Ratusan Juta
JAKARTA, investortrust.id - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Jakut) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (10/1/2026). Secara total KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Tim KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
"Konfirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta. Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah dr lapak orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Para pihak yang diamankan saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
"Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengatakan, uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan. Namun, untuk sementara, terdapat uang tunai ratusan juta rupiah dan valuta asing.
"Belum dihitung (jumlah pastinya), sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Fitroh.
Sebelumnya, Fitroh membenarkan adanya OTT terhadap pejabat Kantor Pajak Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
"Benar (OTT). Pegawai pajak kantor wilayah jakarta utara," kata Fitroh.
Namun, Fitroh belum membeberkan lebih detail identitas para pihak yang diamankan. Berdasarkan informasi, KPK menangkap pejabat setingkat kepala kantor pajak dan pihak lainnya dalam OTT kali ini. Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Baca Juga
Dicegah Bersama Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Tak Dijerat KPK di Kasus Haji
Namun, belum diketahui secara pasti konstruksi perkara dan barang bukti yang disita tim satgas KPK.
Saat ini, para pihak yang dibekuk susah digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

