Selamatkan 4,08 Juta Hektare Lahan, Prabowo Bangga atas Kerja Satgas PKH meski Tanpa Disorot Kamera
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengaku bangga dengan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak dibentuk pada 21 Januari 2025 dengan terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 4,08 juta hektare lahan serta menyetorkan Rp 6,6 triliun hasil dari denda administratif dan penanganan perkara korupsi CPO dan importasi gula.
"Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit," kata Prabowo dalam sambutan saat penyerahan hasil kerja Satgas PKH di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga
Satgas PKH Setor Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100.000 Rumah untuk Warga Terdampak Bencana
Prabowo mengatakan, kerja Satgas PKH tidak mudah. Satgas harus memverifikasi 4 juta hektare lahan yang sebelumnya dikuasai 20 korporasi. Bukan tidak mungkin puluhan perusahaan yang melanggar aturan dan tidak memenuhi kewajibannya itu berupaya menghambat proses verifikasi dan investigasi yang dilakukan Satgas PKH. Apalagi, kerja Satgas PKH selama ini tidak disorot kamera media maupun influencer.
"Kita mengerti kita paham, rakyat dihasut, preman-preman dibayar utk menantang melawan petugas ini tidak terlihat oleh media oleh kamera oleh influencer-influencer oleh vlogger-vlogger, tetapi saudara bekerja terus," katanya.
Menurut Prabowo, hasil kerja ini menunjukkan kecintaan para anggota Satgas PKH kepada tanah air. Meski demikian, Prabowo mengatakan, prestasi yang ditorehkan Satgas PKH baru ujung dari kerugian negara karena penyimpangan yang telah berlangsung puluhan tahun.
"Ini yang disebut mereka-mereka yang menganut paham serakahnomics berani melecehkan berani menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia, menganggap pejabat-pejabat di tiap eselon bisa dibeli, bisa disogok," tegasnya.
Satgas PKH bertugas mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara
Sejak dibentuk 21 Januari 2025 atau 11 bulan lalu, Satgas PKH telah menguasai kembali 4.081.560 hektare kebun sawit dan tambang. Luas ini sekitar delapan kali dari luas Pulau Bali. Sejumlah lahan yang telah ditertibkan Satgas PKH, di antaranya seluruh tambang melanggar aturan di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, dan 1.000 tambang timah ilegal di dan sekitar pulau Bangka dan pulau Belitung.
Baca Juga
Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH ke Negara, Ada Uang Tunai Rp 6,6 Triliun
Selain itu, terdapat 688.427 hektare kebun sawit dan tambang di kawasan hutan konservasi di sembilan provinsi dikembalikan oleh Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan untuk segera direhabilitasi jadi hutan konservasi, termasuk di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Luas ini sekitar 10 kali luas Provinsi Jakarta.
Tak hanya itu, Satgas PKH juha telah menagih denda Rp 2,3 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang. Bahkan, potensi dengan yang dapat diterima oleh Satgas PKH di 2026 dari lahan yang sudah ditindak adalah Rp. 109,6 triliun dari perusahaan sawit dan Rp 32,6 triliun dari perusahaan tambang

