Kerry Riza Klaim Terminal BBM OTM Akhiri Ketergantungan Impor dari Singapura
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan bahwa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) berperan penting dalam mengakhiri ketergantungan impor BBM yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Hal itu disampaikan Kerry dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (16/12/2025).
Kerry menyebut terminal OTM hingga saat ini masih digunakan oleh PT Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan energi nasional. Terminal BBM PT OTM menjadi solusi atas ketergantungan pasokan BBM dari luar negeri, khususnya dari Singapura.
Baca Juga
Jalur Darat Terputus, Pertamina Pastikan LPG Tetap Tersalurkan
"Faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama puluhan tahun, dan memberikan untung bagi pertamina yang luar biasa besarnya," kata Kerry kepada wartawan, Selasa.
Kerry menepis bahwa proses pengadaan penyewaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan tidak sesuai aturan. Ia menyebut mekanisme penunjukan langsung telah diterapkan pada hampir seluruh terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina. "Dari belasan terminal BBM swasta yang disewakan Pertamina, hampir semuanya proses pengadaannya melalui penunjukan langsung," ujarnya.
Hal itu pun telah ditegaskan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta dan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015, Alfian Nasution saat bersaksi dalam persidangan.
Baca Juga
MSCI Naikkan ESG Pertamina Jadi BBB, Sinyal Kepercayaan Global
Selain keterangan Hanung dan Alfian, hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga disebut menguatkan bahwa proses pengadaan terminal BBM tersebut tidak menyalahi aturan.
"Jadi itu silakan bisa ditanyakan ke Pertamina, dari saksi Hanung dan Alfian dalam persidangan juga sudah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dgn peraturan, dan juga dari evaluasi BPKP, itu juga benar pengadaannya, tidak ada salahnya," ucapnya.

