Rais Aam Ultimatum Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU
JAKARTA, Investortrust.id -- Musyawarah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya. Rais Aam mengultimatum Gus Yahya untuk melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu tiga hari.
Kabar tersebut diketahui berdasarkan risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan risalah yang beredar, rapat harian Syuriyan PBNU tersebut igelar 20 November 2025 pukul 17.00 - 20.00 WIB di Hotel Aston City Jakarta. Dalam risalah tertulis rapat itu engagendakan pembahasan kelembagaan perkumpulan dan lain-lain. Risalah itu ditandatangani oleh pimpinan rapat yang juga Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar
Baca Juga
PBNU Minta Maaf Usai Undang Akademisi AS Pro Israel Peter Berkowitz
Rapat itu menghasilkan lima kesimpulan. Pertama, rapat memandang Gus Yahya telah telah melanggar nilai dan ajaran ahlussunnah wal jamaah an nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama lantaran menghadirkan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan," bunyi poin kedua dalam kesimpulan risalah tersebut dikutip Jumat (21/11/2025).
Poin ketiga risalah rapat tersebut menerangkan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Poin keempat, risalah menyebutkan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 tersebut, rapat harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Baca Juga
PBNU Sampaikan Sejumlah Usulan Terkait Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tulis kesimpulan risalah rapat tersebut.

