Uji Materi Tidak Diterima MK, Partai Buruh Dorong DPR Segera Bahas UU Pemilu
JAKARTA, Investortrust.id - Partai Buruh mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Partai Buruh menyatakan menghormati putusan MK tersebut.
"Kami akan tetap berdiri bersama MK, sekalipun permohonan kami kali ini belum dapat dikabulkan oleh Mahkamah. Tagar #WeStandWithMK masih terus kami suarakan," kata Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin, dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Partai Buruh mendorong agar DPR mempercepat proses pembahasan revisi UU Pemilu. Hal ini mengingat dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, dan dinyatakan kembali dalam Putusan Nomor 131/PUU-XXIII/2025, MK secara eksplisit menyebutkan kata “segera” di dalam perintahnya kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu.
"Faktanya, sampai hari ini atau 1,8 tahun pasca-Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, masih belum ada titik terang dari DPR mengenai konsep redesain sistem Pemilu 2029, khususnya mengenai aturan baru parliamentary threshold," ucapnya.
Partai Buruh tetap konsisten agar aturan PT dihapuskan. Said mengatakan apabila aturan PT tetap diberlakukan, maka PT harus berbasis pada perolehan suara sah di daerah pemilihan, bukan berbasis pada perolehan suara sah nasional.
"Itu aturan yang lebih adil agar puluhan juta suara pemilih tidak selalu terbuang percuma pada setiap penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Said menjelaskan akibat pemberlakuan PT, terdapat lebih dari 51,1 juta (40,83%) suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019. Kemudian pada Pemilu 2024 jumlahnya lebih dari 60,6 juta (39,98%). Khusus suara terbuang dari parpol nonparlemen di Pemilu 2024 jumlahnya lebih dari 17,3 juta (11,40%).
Sebelumnya MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Antara, Jumat (17/10/2025).

