Kemenkomdigi Bekukan TikTok karena Gagal Penuhi Permintaan Data Terkait Demo Agustus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Keputusan ini diambil setelah TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban memberikan data secara lengkap terkait aktivitas platformnya selama aksi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Alex menjelaskan, pemerintah sebelumnya meminta data detail mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan itu didasari dugaan adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan perjudian online.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September untuk menyampaikan data secara lengkap,” ujar mantan perwira kepolisian tersebut.
Namun demikian, TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena kebijakan internal perusahaan. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE memberikan akses data kepada pemerintah dalam rangka pengawasan.
“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alex.
Ia menambahkan, langkah tegas ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital, termasuk menjaga kelompok rentan seperti anak dan remaja.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital,” ujarnya.
TDPSE merupakan prasyarat legal utama bagi platform digital untuk dapat beroperasi secara sah di Indonesia. Pembekuan sementara ini membuat TikTok kehilangan legalitas operasionalnya hingga kewajiban hukum dipenuhi dan statusnya dipulihkan oleh Kemenkomdigi.

