Jasa Marga Batasi Akses Masuk Kendaraan Non-Golongan I dan Bus di Tol Dalam Kota
JAKARTA, investortrust.id — PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) menerapkan pembatasan akses masuk kendaraan non-Golongan I dan bus di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (17/9/2025) pukul 03.00 WIB, seiring dengan pekerjaan revitalisasi gerbang tol yang terdampak pascainsiden kebakaran akibat aksi vandalisme di sekitar Gedung MPR/DPR.
Menurut Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati, pembatasan akses masuk diberlakukan dengan pengalihan transaksi. “Kendaraan dari arah Grogol diarahkan untuk melakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) Tebet 1 dan GT Senayan, sedangkan dari arah Cawang dapat melakukan transaksi di GT Tanjung Duren, GT Kuningan 2, dan GT Tebet 2,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/9/2025).
Baca Juga
Vandalisme Tol Telan Kerugian Rp 80 Miliar, Jasa Marga (JSMR) Pastikan Semua GT Pulih Pekan Depan
Pembatasan ini, terang dia, bagian dari upaya percepatan pemulihan layanan transaksi di gerbang tol. “Kami berterima kasih atas kesabaran dan dukungan pengguna jalan. Meski masih ada pembatasan, kami memastikan kelancaran perjalanan tetap terjaga melalui pengalihan transaksi di gerbang tol alternatif,” tutur Widiyatmiko.
Widiyatmiko menambahkan, Jasa Marga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol. Upaya percepatan pemulihan infrastruktur, pengaturan lalu lintas, hingga penempatan petugas di lapangan dilakukan secara konsisten agar seluruh pengguna jalan tetap dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
“Perbaharui informasi jalan tol Jasa Marga Group melalui one call center Jasa Marga 24 jam di 14080, media sosial Jasamarga Metropolitan Tollroad @official.jmmetropolitan, dan aplikasi Travoy,” tutup dia.

