Peran LPSK Bakal Diatur di Revisi KUHAP
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI bakal menggodok peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam revisi KUHAP.
"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan LPSK terlebih dahulu. Hal ini guna menyesuaikan pasal yang konkret untuk memasukkan eksistensi LPSK.
"Kita saya pikir teman-teman ya perlu merumuskan pasal yang konkret terkait eksistensi LPSK ini di dalam KUHAP nantinya," ucap dia.
Politikus Gerindra itu mengatakan, termuatnya LPSK di KUHAP sudah menjadi kesepakatan ketika para komisioner LPSK dipilih oleh Komisi III DPR. Keberadaan LPSK, menurutnya sangat strategis untuk ada dalam rangkaian acara pidana.
Sementara itu Ketua LPSK Achmadi menuturkan bahwa lembaganya siap diatur dalam revisi KUHAP. Beleid itu mulai berlaku pada 2026 dan pengesahannya dikebut sebelum 2025 berakhir.
"Norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," kata Achmadi.

