Pemerintah Pastikan 4 Pulau Milik Aceh, Legislator: Terima Kasih Presiden Prabowo
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah memastikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil tetap milik Provinsi Aceh. Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Aceh II, Muhammad Nasir Djamil berterima kasih atas keputusan yang diumumkan jajaran pemerintah di Istana Negara siang ini.
"Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan “pasang badan” untuk rakyat Aceh," kata Nasir, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Nasir mengatakan keputusan tersebut telah sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan tersebut juga dirasa sangat tepat, bijak, serta berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan.
"Keputusan tersebut diharapkan mengakhiri ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat serta hal yang sama tidak terjadi dengan daerah-daerah lainnya," ujarnya.
Baca Juga
Presiden Prabowo Gelar Ratas Bahas Sengketa Empat Pulau, Tetapkan Masuk Wilayah Aceh
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menghormati sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legowo atas keputusan tersebut. Keputusan presiden tersebut membuat rakyat Aceh menjadi lega.
"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan Mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah memastikan empat pulau yang disengketakan merupakan milik Provinsi Aceh. Keputusan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Negara.
"Berdasarkan laporan, dari kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

