Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Polemik Panjang yang Butuh Solusi Elegan
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai polemik status empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar harus diselesaikan dengan baik.
Khozin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau antar dua provinsi, yakni Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara, dengan elegan dan didasarkan pada aspek yuridis dan sosiologis.
"Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan dengan semangat harmoni," kata Khozin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga
Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah. "Persoalan ini dimulai pada 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menemukan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara," ujar Khozin.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan lintas sektoral, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Ia menyebut, sejak saat itu, persoalan empat pulau tersebut terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan, seperti upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut.
"Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri No 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022," ujar Khozin.
Baca Juga
Mendagri Tak Masalah Keputusan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut Digugat ke PTUN
Khozin menjelaskan, revisi Kepmendagri No 100.1.1.6117 Tahun 2022 menyatakan tentang empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara. Termasuk yang terbaru Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Khozin, mestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya sosiologis dan faktor efektivitas pengelolalan.
"Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan pada Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak," ungkapnya.

