Senator Kritisi Soal 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota DPD RI Azhari Cage mengkritisi usulan pengelolaan bersama empat pulau milik Aceh yang ditawarkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia meminta pemerintah Aceh tegas terhadap empat pulau tersebut dan menolak usulan pengelolaan bersama yang ditawarkan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Jelas-jelas milik Aceh kok kelola bersama, hanya orang gila saja yang mau kelola punya kita dengan orang lain," kata Azhari kepada Investortrust.id, Rabu (11/6/2025)
Untuk diketahui keempat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil. Dirinya mengaku memiliki bukti kepemilikan 4 pulau tersebut.
"Surat tanah tanggal 17 Juni 1965 yang dikeluarkan oleh kepala inspeksi Agraria Daerah istimewa Atjeh oleh kepala Soekirman untuk atas nama Teuku Daud bin T Radja sudah penduduk Aceh selatan yang waktu itu Singkil belum mekar dari Aceh selatan, menjadi bukti awal yang nyata, yang tidak bisa dibantah bahwa pulau itu milik Aceh," ucapnya.
Azhari menambahkan, bukti lainnya yakni adanya kesepakatan antara pemerintah Daerah tingkat I Sumatera Utara dengan Pemerintah Aceh tanggal 10 September 1988 dan kesepakatan tanggal 22 April 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Raja Inal Siregar dengan Gubernur KDH Istimewa Aceh, Ibrahim Hasan yang turut disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini.
Katanya, kesepakatan tersebut mengikat para pihak serta ditambah dengan bukti-bukti lain itu menjadi bukti yang kuat bahwa pulau tersebut memang milik Aceh.
"Maka kita meminta dengan tegas kepada Pemerintah Aceh agar mempertahankan pulau tersebut serta memprotes dan menggugat menteri dalam negeri yang telah mengeluarkan SK penetapan ke empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut," tegasnya.
"Kita enggak boleh diam terhadap kesewenangan ini, masak pulau milik kita, malah diajak kelola bersama oleh orang lain. Pulau itu milik kita, marwah dan harga diri kita, maka saya mengharapkan seluruh elemen bersatu untuk mempertahankan pulau tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan dirinya menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk menjadi bagian dari Sumatera Utara. Menurunya hal tersebut sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia menuturkan ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat dalam penetapan tersebut. Selain Pemprov Aceh, Sumut, turut terlibat juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat.
Sementara itu, terkait batas laut dua wilayah tersebut belum mencapai kesepakatan. Maka penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah mencapai kata sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus terjadi sampai saat ini.
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelasnya.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelasnya.

