Menkomdigi Ungkap Progres Aturan Media Sosial untuk Anak, Sudah Sejauh Apa?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan komentar mengenai aturan batasan pengguna media sosial untuk anak dan remaja. Ia mengungkapkan bahwa saat ini sedang melakukan proses harmonisasi dengan berbagai pihak terkait.
"Didoakan aja. Kan ini sedang sinkronisasi dengan Sesneg dan Kementerian Hukum. Jadi sekarang prosesnya sedang sinkronisasi dan harmonisasi," ungkap Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (18/3/2025),
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun regulasi untuk melindungi anak dan remaja dari dampak negatif dunia digital. Aturan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Salah satu fokus utama adalah tingginya jumlah anak di bawah 13 tahun yang sudah memiliki akun media sosial, meskipun platform sebenarnya melarang mereka bergabung.
“Jika aturan ada tetapi tidak efektif, berarti ada celah yang harus diperbaiki. Kami ingin memastikan platform benar-benar menerapkan batasan usia dan tidak hanya mengandalkan mekanisme swakelola yang ternyata tidak cukup kuat,” kata Meutya pekan lalu saat menerima kunjungan Wakil Presiden Kebijakan Publik Meta untuk Asia-Pasifik, Simon Milner.
Simon menegaskan bahwa Meta mendukung regulasi untuk keselamatan remaja di dunia digital, tetapi membatasi akses teknologi bagi jutaan remaja bukanlah solusi utama. Ia menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku industri dalam merumuskan regulasi yang efektif.
Baca Juga
Menurutnya, solusi terbaik bukanlah pembatasan akses, melainkan sistem verifikasi usia yang diterapkan langsung oleh toko aplikasi dan sistem operasi. Sebagai langkah konkret, Meta telah menghadirkan fitur Teen Accounts di Instagram, yang dirancang untuk menciptakan pengalaman digital lebih aman bagi remaja di Indonesia.
Secara terpisah, TikTok Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kemkomdigi. Communications Director TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung regulasi tersebut, mengingat platform mereka memang ditujukan bagi pengguna berusia 14 tahun ke atas.
"Kami memiliki kebijakan yang jelas bahwa pengguna TikTok harus berusia minimal 14 tahun. Oleh karena itu, kami sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak remaja dari bahaya dunia digital," ujar Anggi.
Ia menambahkan bahwa TikTok Indonesia masih menunggu aturan final dari Kemkomdigi. Namun, apapun hasilnya, mereka akan patuh dan mendukung implementasi regulasi yang ditetapkan.
"Pada prinsipnya, apapun aturan yang akan keluar, TikTok akan comply. Kami akan mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah," tutupnya. (C-13)

