Amnesty International Indonesia Ungkap Kejanggalan Proses Revisi UU TNI
JAKARTA, Investortrust.id - Amnesty International Indonesia mengkritisi proses pembahasan perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan DPR.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai ada kejanggalan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. "Janggal karena tidak transparan dan partisipatif, terburu-buru, berlangsung di saat libur akhir pekan, memakai hotel mahal yang tidak sesuai anjuran efisiensi," kata Usman dalam keterangannya dikutip Senin (17/3/2025).
Baca Juga
Kapuspen Sebut Revisi UU TNI untuk Perkuat Profesionalisme Prajurit
Ia mempertanyakan alasan pembahasan tidak dilakukan secara terbuka. Padahal pembahasan bisa dilakukan di gedung DPR pada jam kerja. "Mengapa tidak terbuka, lebih efisien diadakan pada hari-hari kerja dan bertempat di gedung wakil rakyat, mengapa terkesan terburu-buru?" ucapnya.
Ia juga menyesalkan perlakuan beberapa orang yang berjaga di hotel terhadap dua aktivis yang hendak menyampaikan protes damai atas rapat tertutup revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Sabtu, (15/3/2025) lalu. Padahal, menurutnya, aksi berjalan damai dan tidak menyerang orang maupun fasilitas acara.
Baca Juga
Guru Besar Unhan Gugat Larangan Prajurit Berbisnis di UU TNI ke MK
"Aksi tersebut bukan hanya mengkritik substansi UU TNI terkait perluasan jabatan sipil bagi militer aktif hingga penghapusan larangan berbisnis dan berpolitik praktis, tetapi memprotes agenda pembahasan janggal," ujarnya.
Usman menambahkan, aksi tersebut mempertanyakan hal yang wajar sehingga tidak perlu diperlakukan secara tidak patut. Ia menilai aksi para aktivis tersebut merupakan konstitusional dan legal karena bagian hak warga untuk berpendapat, berkumpul secara damai, dan berekspresi. "Kami mendesak agar proses pembahasan revisi UU TNI berjalan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik," tegasnya. (C-14)

