Soal THR PNS 2025, Prabowo: Sedang Diatur
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada 2025. Hal itu disampaikan Prabowo seusai mengumumkan THR untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, dan pengemudi ojek online (ojol) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Sedang diatur," kata Prabowo.
Baca Juga
Prabowo Minta THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Dibayarkan H-7 Lebaran 2025
Prabowo sebelumnya meminta THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri atau H-7 Lebaran 2025.
"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri besarannya akan disampaikan dari menteri ketenagakerjaan (menaker) melalui surat edaran (SE)," katanya.
Selain itu, Prabowo mengimbau aplikator memberikan bonus hari raya atau Lebaran 2025 kepada para pengemudi ojek online (ojol). Bonus kepada para pengemudi ojol dalam bentuk uang tunai sesuai dengan kinerja masing-masing pengemudi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kabar terbaru mengenai THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri pada 2025. Sri Mulyani mengungkapkan kemungkinan THR PNS 2025 bakal diberikan secara penuh atau 100%.
"Insyaallah," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Meski demikian, Sri Mulyani belum dapat memastikan kapan THR PNS 2025 akan cair. Dikatakan, saat ini pemerintah sedang merampungkan keputusan presiden (keppres) mengenai hal tersebut. Nantinya, Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan secara langsung pencairan THR PNS.
"Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Keppres-nya nanti beliau yang akan mengumumkan," katanya.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, komponen belanja pegawai tidak masuk dalam kerangka efisiensi anggaran. Sementara itu, sejak 2024, pemerintah telah memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Proses pencairan akan diatur khusus dalam peraturan pemerintah (PP). Pencarian THR akan dilakukan H-10 lebaran.
Baca Juga
Mengacu PP Nomor 15 Tahun 2023, THR memiliki beberapa komponen. Beberapa di antaranya pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya. Selain itu, terdapat tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Pada 2024, pemerintah mengalokasikan Rp 15,9 triliun anggaran untuk pembayaran THR sebanyak 2.130.870 pegawai. Pembayaran THR untuk pensiunan tercatat sebesar Rp 11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan. Sementara itu, total THR bagi ASN daerah yang sudah disalurkan pemerintah daerah sebesar Rp 13,54 triliun.

