Kronologi Proses Perubahan Efisiensi Anggaran 2025
JAKARTA, investortrust.id - Dinamika kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 terus bergulir. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan proses perubahan anggaran yang dialami kementerian yang dipimpinnya.
Abdul menjelaskan proses perubahan anggaran itu terjadi sejak diterimanya Inpres 1/2025 pada 22 Januari 2025. Selang dua hari setelah diterimanya instruksi tersebut, Kemendikdasmen menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
“Berisi efisiensi anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp 8,03 triliun sehingga alokasi total berubah dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 25,5 triliun,” kata Abdul, di hadapan Komisi X, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Sepekan kemudian atau tepatnya pada 31 Januari 2025, Abdul menerima surat dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu yang meminta kementerian/lembaga (K/L) mengoordinasikan kontrak dalam upaya pemenuhan efisiensi anggaran. Namun, dalam surat itu disebut jika terdapat kontrak sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan Inpres 1/2025.
Memasuki 11 Februari 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pertemuan mengenai efisiensi anggaran yang telah ditetapkan Kemenkeu. Dalam pertemuan tersebut terdapat penyesuaian efisiensi anggaran dengan prinsip-prinsip yang harus dipegang masing-masing K/L.
Prinsip yang dipenuhi yaitu, pertama, hak ASN. Sehingga, gaji, tunjangan, dan gaji ke-13 tetap terpenuhi. Kedua, tidak diperkenankan pagu anggaran minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Ketiga, belanja bantuan sosial diperkenankan untuk efisiensi. Keempat, pengurangan efisiensi dilakukan dari jenis belanja barang dan belanja modal dengan mempertahankan tugas dan fungsi K/L.
“Point kelima, kami mendapatkan informasi tadi malam bahwa Kementerian Keuangan menambah alokasi untuk Kemendikdasmen sebesar Rp 763,3 miliar. Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen turun dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun,” kata dia.
Dengan pemangkasan angka efisiensi, pagu anggaran Kemendikdasmen menjadi Rp 26,27 triliun.
Proses perubahan angka efisiensi ini menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro terjadi karena dinamika. Deni menjelaskan dinamika yang dimaksud adalah masih terdapatnya program yang masih berjalan.
“Kan pasti perlu penyesuaian-penyesuaian, termasuk juga menjamin program-program tetap berjalan,” kata Deni saat dihubungi terpisah.
Merunut kronologis efisiensi anggaran, Deni menjelaskan angka efisiensi sebenarnya dilakukan oleh masing-masing K/L. Angka ini berasal dari panduan komponen efisiensi yang berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-37MK/02/2025. Terdapat 16 komponen yang dapat diefisiensi oleh masing-masing K/L.
Setelah proses bergulir, proses di Kementerian Sekretariat Negara berjalan. Di sana, Kemenkeu disebut menyodorkan rekonstruksi efisiensi anggaran.
Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan efisiensi anggaran yang baru muncul tanpa diskusi dengan pihaknya. Sodoran angka efisiensi anggaran tersebut dipimpin oleh menteri sekretaris negara dan tiga wakil menteri keuangan.
“Intinya, yang diefisienkan adalah belanja barang dan belanja modal,” ucap Teni di Komisi XI.
Deni mengatakan DJA memang memberikan angka ke masing-masing K/L. Dari masing-masing K/L tersebut, mereka mengidentifikasi item mana saja yang diidentifikasi untuk diefisiensi.
“Nah, dari situ diajukan lagi ke DPR. Dibahas dengan DPR, setujui maka balik lagi ke Kemenkeu,” kata dia.
Baca Juga
Ada Efisiensi Anggaran, Kemenpan-RB Atur Ulang Penempatan ASN di IKN
Proses pembahasan efisiensi anggaran itu, menurut Deni, harus disepakati dengan mitra komisi DPR. Proses yang belum disetujui akan menjadi pembahasan lanjutan antara K/L dengan komisi.
Mengikuti prinsip Inpres 1/2025, Deni mengatakan seluruh K/L akan mengalami pemangkasan anggaran. Dengan demikian, proses efisiensi yang terjadi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan untuk menambal angka efisiensi di K/L lainnya.
“Jadi sudah jelas lah ya kalau yang disampaikan Pak Hasan Nasbi, yang lemak-lemak disingkirkan, yang penting ototnya masih kuat,” kata dia.

