Kejagung Pastikan Akan Lindungi Penghitung Kerugian Korupsi Timah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melindungi guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, penghitung total kerugian korupsi PT Timah. Diketahui Bambang menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, seluruh pihak harus mengacu kepada hukum acara yang ada. Ia menjelaskan apabila membaca keterangan ahli serta regulasi terkait soal perlindungan saksi dan korban di dalam pertimbangannya, disebutkan ahli dalam memberikan keterangannya adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi.
"Ya oleh karenanya tentu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan, kami akan melakukan langkah-langkah juga, tetapi kami lihat lagi perkembangannya seperti apa," kata Harli ditemui saat sela-sela Rakernas Kejaksaan di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (14/12025).
Baca Juga
Rakernas Kejaksaan Tak Spesifik Bahas Permintaan Prabowo soal Koruptor Dituntut 50 Tahun
Kemudian, perlu untuk dicermati, kata Harli, putusan pengadilan tindak pidana korupsi sudah dinyatakan kerugian kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari kerugian negara dengan besaran Rp 29 triliun ditambah Rp 271 triliun sehingga menjadi Rp 300 triliun.
"Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan, lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara, artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," jelasnya.
Baca Juga
Buka Rakernas 2025, Jaksa Agung Gaungkan Transformasi Kejaksaan
Harli Siregar mengakui, Kejagung menyayangkan adanya laporan terhadap Bambang Hero. Ia menyayangkan tindakan tersebut lantaran membuat suasana menjai semakin keruh. Terkait laporan kepada Bambang Hero tersebut, Harli menyebut Kejagung nantinya akan menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil sikap.
"Kami akan mempertimbangkan hal-hal lain, kalau misalnya nanti dalam perkembangannya, nah ini kan kita lihat seperti apa. Apakah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi dan seterusnya, tentu nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.

