Wakil Ketua DPR: Keputusan Penurunan Biaya Haji Perhatikan Kebutuhan Masyarakat
Reporter: Febrianto Adi Saputro
JAKARTA, Investortrust - Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI dan pemerintah telah menyepakati biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler pada 2025 rata-rata sebesar Rp 89,4 juta dengan asumsi kurs sebesar Rp 16.000 per US$ dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Biaya ini turun dibanding rata-rata BPIH pada 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi keputusan penurunan biaya haji 2025. Menurutnya keputusan tersebut sangat memperhatikan kebutuhan mayarakat.
"Di bawah pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, BPIH bisa diturunkan dan ini sangat membantu masyarakat. Pak Prabowo mengerti betul kesulitan masyarakat karena perekonomian yang sedang lesu," kata Cucun dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Cucun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan DPR dan pemerintah dalam menekan biaya haji tahun ini. Menurutnya penurunan biaya haji dilakukan berkat kajian mendalam yang telah dilakukan DPR bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH.
Cucun juga menekankan kepada pemerintah untuk betul-betul menjaga agar hak- hak rakyat terkait ibadah haji dapat dijalankan sebaik-baiknya.
"Yang paling penting mengenai rukun ibadahnya, makanya petugas-petugas yang diangkat oleh kementerian oleh panitia penyelenggara haji itu harus betul-betul punya tanggung jawab secara moral karena dia dibayar oleh negara, dibayar oleh rakyat," ujar Cucun.
Cucun juga berharap agar pemerintah dapat melobi Arab Saudi terkait tambahan kuota haji. Namun dengan catatan, tambahan kuota digunakan untuk haji reguler sehingga antrean tunggu haji dapat semakin berkurang.
"Kita punya harapan ada tambahan kuota, pemerintah bisa negosiasi ada tambahan lagi kuota sehingga memperkencil antrean jadi lebih banyak lagi untuk yang punya kesempatan sekarang berangkat ibadah haji," kata Cucun.
"Tetapi kuota ini harus urut kacang. Misal ada yang tidak mampu berangkat, jangan loncatnya ke tahun yang masih baru, tetapi sesuai urutan," katanya menambahkan.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs sebesar Rp 16.000 per US$ dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00," kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Senin (6/1/2025).
Baca Juga
Dukung Biaya Haji Terjangkau bagi Jemaah, BPKH Usulkan 3 Skenario Ini untuk Biaya Haji Tahun 2025
Diketahui BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH tersebut berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
"Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat," ungkap Nasaruddin.

