Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB, Senin (16/12/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, salah satu tempat yang turut digeledah yakni ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan saat ditemui dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita tersebut. Namun, Rudi tak menyebut siapa saja pemilik barang bukti itu.
"Saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Rudi membeberkan bahwa KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) ini. Meski begitu, KPK belum mengumumkan identitas dua tersangka ini.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," ungkap Rudi.

