Hati-Hati, Ada Oknum Petugas SPBU Nakal di Rest Area Jalan Tol, Ini Buktinya!
JAKARTA, investortrust.id – Masyarakat yang kerap mengisi bensin kendaraannya di rest area jalan tol mesti hati-hati dan jangan segan-segan untuk melapor kepada pihak berwenang. Siapa tahu ada oknum petugas stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang nakal?
Adanya oknum petugas SPBU yang mbalelo bukan isapan jempol. Buktinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana metrologi legal di SPBU rest area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga
Kemendag Awasi Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di E-commerce
”Hari ini, Kemendag menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus SPBU di SPBU Nomor 34.413.4 rest area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek kepada JPU Kejati Jawa Barat melalui Korwas PPNS Polda Jawa Barat,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Menurut Rusmin Amin, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (status P21).
Dia mengungkapkan, barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU. Pemasangan alat tambahan di SPBU itu diduga memengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM). “Ini tentunya mengakibatkan kerugian masyarakat atau konsumen,” tutur dia.
Rusmin menjelaskan, perkara di SPBU ini merupakan hasil pengawasan Kemendag menjelang hari raya besar keagamaan (HBKN) pada Maret lalu. Ini menjadi dasar adanya dugaan tindak pidana metrologi legal.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat bukti pelanggaran pidana dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Kemudian dilakukan penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya,” ujar dia.
Rusmin menerangkan, yang dilanggar yaitu Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Metrologi Legal yang terkait pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
Baca Juga
Kemendag dan Kemenperin Akan Bahas Permendag 8/2024 Usai Diprotes Sritex (SRIL)
“Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” ucap dia.
Ditjen PKTN, menurut Rusmin, sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan.
“Ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” tutur Rusmin.

