Kejagung Bekuk Eks Petinggi MA dan Sita Uang Tunai Nyaris Rp 1 T Plus Emas 51 Kg
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA) Zarof Ricar. Dalam penangkapan ini, Kejagung turut menyita uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Uang tunai itu terdiri dari HK$ 483.320 atau sekitar Rp 975.643.768, EUR 71.200 (Rp 1.209.545.600), US$ 1.897.362 (Rp 29.759.553.571), S$ 74.494.427 (Rp 885.013.906.255) dan Rp 5.725.075.000.
Penangkapan terhadap Zarof Ricar dan penyitaan berbagai barang bukti tersebut merupakan pengambangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rahman untuk menyuap hakim agung MA yang menangani perkara Ronal Tannur di tingkat kasasi. Lisa Rahman merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan siap bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Zarof Ricar dan Lisa diduga menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk menyuap hakim agung. Tak hanya perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, Zarof juga diduga menjadi makelar kasus dalam berbagai perkara. Selama menjabat sebagai Kapusdiklat, Zarof diduga menerima gratifikasi dengan nilai hampir Rp 1 triliun terkait pengurusan berbagai perkara.
"Sebagaimana kita lihat di depan ini yang seluruhnya dalam bentuk rupiah Rp 920.912.33714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang ada di depan," katanya.
Berbagai bukti itu disita tim jaksa penyidik Jampidsus saat menggeledah sejumlah lokasi, seperti rumah Zarof di kawasan Senayan dan salah satu hotel di Jakarta yang menjadi tempat menginap Zarof.
Kejagung kemudian menetapkan Zarof dan Lisa sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat penyuapan.
Baca Juga
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Tak hanya itu, Kejagung juga menahan Zarof selama 20 hari ke depan. Sementara Lisa telah ditahan atas kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

