Pimpinan Munaslub: Kadin Organisasi Pengusaha, Bukan Politik
JAKARTA, investortrust.id – Pimpinan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Nurdin Halid menegaskan bahwa Kadin Indonesia merupakan organisasi pengusaha, bukan organisasi politik.
Hal itu menanggapi peran mantan Ketua Kadin Arsjad Rasjid yang menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo di kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024-2029.
“Kadin adalah organisasi pengusaha bukan organisasi politik,” tegas Nurdin kepada Investortrust.id di Jakarta, Rabu (18/9/2024)
Baca Juga
Dia menambahkan, sebagai organisasi pengusaha, pengurus Kadin sampai ketuanya harus bisa memiliki karakteristik seperti pengusaha, yakni menjaga kepercayaan.
“Jadi kami mengajak bung Arsjad dan seluruh jajarannya untuk kembali ke jalan yang benar. Sehingga dia harus meninggalkan, apapun ceritanya dia pernah menjadi ketua, dan itu kami hargai serta hormati. Kami mengajak bung Arsjad meninggalkan legacy bahwa ketika ada kekisruhan justru dia tampil untuk menyatukan ini dan menerima keadaan ini,” papar Nurdin.
Ditegaskan lagi bahwa apa yang terjadi saat ini, merupakan konsekuensi politik. Dengan begitu, Nurdin mempertanyakan, mengapa kala itu Arsjad ikut berpolitik. Padahal, regulasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin Indonesia sampai Undang-Undang (UU), telah melarang hal tersebut.
“Pada dasarnya sama sekali tidak ada ruang untuk seorang ketua umum berpolitik,” imbuh dia.
Undang-undang Nomor 1 Pasal 15 menyebutkan, Kadin adalah organisasi mandiri, bukan organisasi pemerintah maupun organisasi politik. Ketentuan ini turut meliputi kegiatan para insan Kadin Indonesia yang berkaitan dengan politik, termasuk larangan mencari keuntungan.
Baca Juga
Kadin NTB: Munaslub Kadin adalah Hasil Akumulasi Kekecewaan di Daerah
Di dalam pasal yang sama, Undang-undang juga menegaskan bahwa Kadin adalah organisasi berswadaya mandiri, bukan organisasi dari sebuah kekuatan sosial politik, termasuk di dalamnya yakni personilnya.
“Jadi seorang Ketua Umum Kadin itu adalah personifikasi dari simbol. Representasi suatu organisasi. Dia tidak boleh diwakili berdasarkan AD ART. Ini yang tidak dijaga dalam kemandirian dan independensi,” tutur Nurdin.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan alasan rasional tahapan tentang teguran 33 bulan yang tidak dilakukan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Arsjad dinilai tidak bisa diperbaiki.
Sedangkan secara faktual, Nurdin mencontohkan, pelanggaran seperti memimpin dengan tidak baik, vakum, atau pelanggaran keuangan, bisa ditegur
“Tetapi ini pelanggaran UU dan AD ART pasal 14 tentang sifat keorganisasian Kadin. Ini ditegur nggak ada guna karena tidak bisa diperbaiki. Sudah jadi ketua timses dan gagal. Dengan kegagalan itu berimbas kepada pasal tentang hubungan pihak terkait,” sambungnya,
Baca Juga
Ketum Kadin Anindya Bakrie dan Mentan Amran Bahas Keberlanjutan Kebijakan Ekonomi
Poin lain yang Nurdin soroti adalah hubungan Kadin dengan pemerintah, di mana seorang ketua umum diwajibkan membangun komunikasi dengan pemerintah, dalam rangka efektivitas peran pengusaha di bidang ekonomi.
Dia meragukan bahwa Arsjad bisa berkomunikasi dengan pemerintah secara baik, ketika dalam peristiwa politiknya Arsjad berseberangan. “Tidak akan ada kepercayaan sehingga tidak ada komunikasi,” seru Nurdin yakin.
“Bagaimana mungkin dia (Arsjad) yang kedua poin B berbunyi harus melakukan advokasi agar peran pengusaha bisa meningkat di bidang pembangunan ekonomi. Jadi imbasnya dia hubungan kepada pihak terkait, salah satunya pemerintah,” pungkas Nurdin. (CR-10)

