Pemerintah Tawarkan Lahan di IKN Sebanyak 101 Persil kepada Calon Investor
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menawarkan lahan investasi di IKN sebanyak 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) kepada para calon investor, baik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan badan usaha perseorangan.
Seiring dengan itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menyampaikan, hal tersebut harus disusun melalui mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
“Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,” katanya dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (19/9/2024).
Baca Juga
Peresmian Pusat Pelatihan Timnas Indonesia di IKN Dihadiri Presiden FIFA Gianni Infantino
Ia juga menambahkan, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan yang akan diberikan kepada para investor secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,” tandas Basuki.
Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di IKN mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono menyampaikan, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan sejak penandatanganan PKS.
Baca Juga
Jokowi Bakal Groundbreaking Lanjutan IKN Usai Penutupan PON XXI
Selanjutnya, tahapan investasi untuk para calon investor dapat dilakukan melalui portal “INVESTARA” dengan alokasi luas lahan maksimal satu hektare (ha).
“Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara,” tandas Agung.

