Ditunggu Jokowi, Pembangunan Infrastruktur IKN Terus Digenjot
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggenjot proses pengerjaan infrastruktur dasar di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan ingin memastikan kesiapan IKN sebelum meneken keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyatakan, selain pemasangan lampu di landasan pacu bandara very very important person (VVIP) IKN, pihaknya juga akan merampungkan infrastruktur jalan hingga air bersih.
“Saya kira infrastruktur dasarnya, seperti jalan dan air. Karena investor akan masuk kalau (infrastruktur dasar) itu sudah siap,” kata Basuki saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga
Selain itu, lanjut Basuki, Kementerian PUPR juga akan terus mengerjakan paket pekerjaan di ketiga kawasan IKN sesuai dengan rencana induk atau master plan yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
“Kalau menurut Perpres 63 tahun 2022 itu ada master plan-nya. (Mulai) 2022-2024, 2024-2029, terus sampai 2045,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota hanya tinggal tanda tangan. Namun, Jokowi menekankan, ingin menunggu kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum menandatangani keppres tersebut.
"Kita melihat itu kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, betul. Kalau cuma hanya tanda tangan, tanda tangan gampang. Satu detik ya tanda tangan, tetapi kesiapan IKN itu sendiri," kata Jokowi seusai meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Jokowi menyatakan, setelah keppres itu ditandatangani, ibu kota telah resmi pindah ke IKN. Untuk itu, perlu kesiapan yang matang sebelum meneken keppres pemindahan ibu kota. Tak hanya kesiapan gedung, tetapi juga sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
"kalau yang namanya sudah ditandatangani, pindah. Pindah itu semuanya harus siap. Bukan hanya gedungnya yang siap. Furniturnya harus siap, listriknya harus siap. SDM-nya harus siap, sistemnya harus siap," tegasnya.
Jokowi mengingatkan, pindah ibu kota tak seperti pindah rumah. Untuk pindah rumah saja, seseorang harus menyiapkan secara matang, apalagi untuk pindah ibu kota.
"Jadi semuanya harus dihitung," katanya.
Jokowi mengatakan, keppres pemindahan ibu kota bisa ditandatangani olehnya atau oleh presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya. Namun, terlepas dari itu, Jokowi menekankan, hal terpenting adalah kesiapan IKN menjadi ibu kota.
"Kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul. ekosistemnya sudah terbangun, kalau itu sudah siap. Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah, kalau hanya orangnya saja, hanya bawa baju," katanya.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga terbitnya keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Baca Juga
Tunggu Kesiapan IKN, Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Tinggal Teken
Pasal 39 ayat (1) UU IKN menyatakan, "Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden."
Sementara itu, Pasal 63 UU DKJ menyatakan, "Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Video: Youtube Sekretariat Presiden RI

