KKP Ungkap Modus Penyeludupan Benih Lobster, Tangkap Pelaku Bos Muda Berusia 19 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam orang pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di rumah pengemasan. Di antara pelaku tersebut terdapat bos yang menjalankan aksi tersebut, termasuk anak dari bos itu yang berusia 19 tahun.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan, pelaku berusia 19 tahun itu disebut sebagai bos muda yang juga turut dalam melakukan pengemasan benih lobster untuk kemudian dikirimkan ke luar negeri.
"Kegiatan tersebut melibatkan inisial RR sebagai bosnya, lalu ada bos muda yaitu anak RR, anaknya sudah 19 tahun. Jangan khawatir, kalau masih di bawah umur tidak mungkin kita lakukan proses hukum, tapi ini sudah 19 tahun jadi kami lakukan proses hukum," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pung pun menjelaskan, modus yang dilakukan oleh anak berusia 19 tahun ini dengan pelaku lainnya dalam menyelundupkan benih lobster. Aksi yang dilakukan pertama adalah dengan mengambil benih lobster dari nelayan, dan kemudian disegarkan terlebih dahulu di rumah pengemasan itu.
Baca Juga
KKP dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Nilainya Capai Rp 7,4 Miliar
"Modus operandi yang dilakukan yaitu lokasi merupakan tempat tarnsit yang berasal dari lokasi penangkapan pengepul. Jadi dari nelayan kemudian dibawa ke gudang transit tersbeut untuk dilakukan penyegaran," ucap Pung.
Kemudian, BBL akan direpacking ulang dengan packing kering dan disimpan dalam koper. Selanjutnya koper akan dibawa oleh kurir dibawa ke bandara, untuk selanjutnya dibawa melalui pesawat dan diselundupkan ke negara tujuan.
"Koper-koper tersebut dari kurir ke Bandara, dibawa menggunakan pesawat. Jadi ada pola menggunakan udara, ada juga melalui laut menggunakan speadboat seperti penangkapan di Batam," imbuhnya.
Baca Juga
Setelah Lobster, Menteri KKP Ajak Vietnam Kerja Sama Budidaya Tuna dan Rumput Laut
Keenam pelaku penyelundupan benih lobster tersebut terancam kena hukuman 8 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

