Said Didu: Kondisi Indonesia Saat Ini Sudah seperti Tahun 1998
JAKARTA, investortrust.id - Aktivis yang juga mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini tak ubahnya pada 1998 jelang runtuhnya rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Said Didu menilai, saat ini konstitusi yang seharusnya menjadi pedoman atau mengatur jalannya pemerintahan dikendalikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kepentingan keluarganya. Padahal, Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan.
"Ini seperti tahun 1998. Bedanya adalah, kalau 1998 konstitusi masih dikendalikan oleh lembaga-lembaga resmi negara. Sekarang, konstitusi digunakan oleh satu keluarga dari Solo untuk kepentingan keluarganya," katanya saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Dasco Serahkan ke Mekanisme DPR soal Kelanjutan Revisi UU Pilkada
Said Didu merupakan salah satu peserta aksi unjuk rasa yang digelar oleh akademisi dan aktivis 1998 di depan Gedung MK pada Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut digelar untuk memberikan apresiasi dan dukungan kepada MK yang mengeluarkan putusan No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Putusan yang disinggung oleh Said Didu dalam orasinya adalah putusan No. 70/PUU-XII/2024 yang menegaskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan saat calon dilantik.
DPR diketahui akan mengabaikan putusan tersebut lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang pembahasannya dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Baca Juga
Dasco Ungkap Alasan DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
"Hari ini, kita berkumpul di depan Gedung MK untuk mengakhiri terpenjaranya, terambilnya konstitusi untuk dimanfaatkan oleh satu keluarga dari Solo," tegasnya.
Menurut Said Didu, Jokowi sungguh keterlaluan karena sudah menimbulkan kegaduhan hingga dua kali demi kepentingan keluarganya. Pertama, perubahan aturan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan demi mencalonkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kemudian yang kedua adalah perubahan atau revisi UU Pilkada guna meloloskan putra bungsunya Kaesang Pangarep di Pilkada 2024. Kaesang yang usianya belum genap 30 tahun tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah karena UU Pilkada yang berlaku saat ini.
"Kita sudah dua kali ribut di gedung ini hanya mengurus anak dari satu keluarga dari Solo. Pada saat pilpres kemarin kita persoalkan umur calon wakil presiden, anak Presiden Jokowi. Hari ini, kita permasalahkan anak ketiga beliau," ujarnya.
Baca Juga
Tidak Kuorum, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Jika dibiarkan, Said Didu menyebut bukan tidak mungkin kegaduhan yang sama akan kembali terjadi di kemudian hari. Keluarga Jokowi sangat mungkin akan mengutak-atik kembali aturan yang ada untuk bisa mencalonkan cucu dari orang nomor satu di Indonesia saat ini.
Setelah menyambangi Gedung MK, massa aksi bergerak menuju Komplek Parlemen, Jakarta Pusat untuk bergabung dengan massa aksi dari elemen buruh, mahasiswa, dan lainnya yang juga menyuarakan kegelisahannya terhadap kepemimpinan Jokowi.
Pada aksi yang digelar di depan Gedung MK, massa aksi meneriakkan "Selamatkan demokrasi, selamatkan konstitusi, turunkan Jokowi". Sejumlah massa aksi bahkan menuntut agar Jokowi dilengserkan sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
Massa aksi juga membawa spanduk yang bertuliskan "MK itu Solusi, Jangan Lu Lagi Lu Lagi", "Demokrasi di Titik Nadir", dan "Save MK". Salah seorang peserta aksi juga memperlihatkan spanduk yang bertuliskan "Saya Orang Jawa, "Dia" Bukan Raja Jawa, Dasar Bahlul!".

