Soal Isu Reshuffle 19 Agustus, Ma'ruf Amin: Tunggu Saja
JAKARTA, investortrust.id - Mencuat isu yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju pada Senin (19/8/2024). Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin pun buka suara mengenai isu itu.
Ma'ruf Amin meminta masyarakat untuk menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini mengingat pengangkatan dan pemberhentian presiden merupakan prerogatif Jokowi sebagai presiden.
"Tunggu saja itu kan hak prerogatif Presiden," kata Ma'ruf Amin seusai upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga
Rosan Roeslani Bantah Kabar Dihubungi Istana soal Reshuffle Kabinet
Sebelumnya, mencuat kabar, Jokowi akan me-reshuffle kabinet pada pekan lalu. Terdapat empat pos kementerian yang bakal dirombak.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang merupakan politikus PDIP akan digantikan politikus Gerindra Supratman Andi Agtas.
Kemudian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siri Nurbaya yang merupakan politikus Partai Nasdem dikabarkan digantikan oleh politikus PSI yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni.
Selanjutnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif digantikan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara posisi Bahlil di Kementerian Investasi/ BKPM diisi oleh mantan Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani.
Baca Juga
Pihak Istana dan Jokowi telah membantah isu tersebut. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menekankan, tidak ada rencana Jokowi melakukan reshuffle kabinet pada Rabu (14/8/2024) atau Kamis (15/8/2024) seperti isu yang beredar.
"Tidak ada rencana/tidak ada agenda reshuffle kabinet pada tanggal 14 atau 15 Agustus 2024, seperti isu yang beredar," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Namun, Ari menegaskan keputusan reshuffle kabinet merupakan prerogatif Presiden Jokowi. Hal itu telah ditegaskan Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024) kemarin.
"Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden ke media, 13 Agustus 2024 di IKN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif presiden yang dapat dipergunakan jika diperlukan," tegas Ari.

