Relaksasi TKDN Proyek PLTS, Ini Syarat dan Batas Waktunya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menerbitkan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bagi proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.
Baca Juga
PLN Sebut Pelanggan PLTS Atap Naik 15 Kali Lipat Sejak 2018-2024
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyebutkan, saat ini, pihaknya sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS yang ada di Indonesia dan sudah banyak juga pabrik-pabrik yang berdiri untuk membuat modul surya.
“Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu di sini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024," kata Eniya, Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut Eniya menyampaikan, dalam kurun waktu lima bulan ke depan, proyek PPA-nya wajib ditandatangani sebelum 31 Desember, baru setelah itu diperbolehkan melakukan reform.
Baca Juga
"Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ungkap Eniya.
Pemberian relaksasi sendiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
2. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

