Kemenkominfo Bakal Kenakan Sanksi Penyedia Jasa Pembayaran Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan menyiapkan sanksi bagi penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terafiliasi atau memfasilitasi aktivitas perjudian daring (judi online).
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak bandar judi online masuk ke sistem pembayaran.
"Jadi kalau kita cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk bisa masuk ke dalam sistem pembayaran," ujar Nezar di sela-sela The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
Baca Juga
Ini 42 Jasa Pembayaran Terkait Judi Online yang Diberi Sanksi Kemenkominfo, Cek
Nezar mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke sejumlah PJP untuk meminta mereka mengawasi layanannya agar tidak digunakan untuk pembayaran atau deposit judi online. PJP juga diminta lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang berpotensi atau mungkin digunakan untuk transaksi judi online
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akanmenjatuhkan sanksi pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 PJP yang terkait dengan judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” katanya melalui keterangan resmi Kemenkominfo pada Sabtu (10/8/2024).
Terkini, menurut Budi Arie ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan ke Kemenkominfo.
Baca Juga
Menkominfo: Kunci Pemberantasan Judi Online Ada di Sistem Pembayaran
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP. Kemenkominfo menemukan indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk judi online.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Kemenkominfo meminta PJP untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan sistem elektroniknya secara komprehensif untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP. Kemenkominfo menemukan indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk judi online.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Kemenkominfo meminta PJP untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan sistem elektroniknya secara komprehensif untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
Baca Juga
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kemenkominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kemenkominfo belum menerima hasil yang dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.

