Pangkas Kemiskinan Ekstrem, PUPR Bangun Ribuan Akses Air Minum dan Sanitasi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) pada 9.242 desa atau 84.085 sambungan rumah (SR).
Selain itu, melalui Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM), PUPR membangun Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) pada 5.556 desa atau 61.177 kepala keluarga (KK).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya terus berkomitmen mendukung program percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Tanah Air melalui pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan.
Penanganan kemiskinan ekstrem, menurut Basuki, dilaksanakan bertahap dengan pendekatan penataan kawasan secara terpadu di 35 Kabupaten/Kota prioritas pada 2021.
Baca Juga
Pertamina Raih Enterprise Innovation Awards 2024 Berkat Digitalisasi Distribusi Energi
''Dilanjutkan 212 Kabupaten/Kota pada 2022 hingga mencapai keseluruhan 514 Kabupaten/Kota secara nasional pada 2023-2024,'' kata Basuki dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Rabu (7/8/2024).
Dia juga menjelaskan, penanganan kemiskinan esktrem Kementerian PUPR dilaksanakan melalui program integrasi antara Ditjen Cipta Karya dengan Ditjen Perumahan.
‘’Program penghapusan kemiskinan yang ditetapkan masuk kategori wilayah ekstrem dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga tepat sasaran, efektif dan efisien,'' imbuh Basuki.
Selain Pamsimas dan Sanimas, lanjut Basuki, Kementerian PUPR juga melakukan dukungan infrastruktur melalui perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 277.712 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Baca Juga
PUPR Targetkan Penanganan Longsor Tol Bocimi Selesai di Kuartal IV-2024
Penanganan terintegrasi juga dilaksanakan pada 54 lokus/kawasan prioritas, termasuk Kawasan Belawan Bahari di Kota Medan. ''Dalam penanganan kemiskinan ekstrem, selain pembangunan Infrastruktur dasar juga disertai dengan upaya pemberdayaan dan edukasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan livelihood masyarakat,'' tambah Basuki.
Sebagai informasi, program penanganan kemiskinan ekstrem diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
''Dalam mendukung program tersebut, Kementerian PUPR mendapat tugas untuk melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran bidang PUPR; menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi permukiman bagi keluarga miskin ekstrem,'' tutup Basuki.

