Satgas Mafia Tanah Ungkap 2 Kasus Baru di Jateng, Potensi Kerugian Rp 3,41 Triliun
SEMARANG, investortrust.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap dua kasus pertanahan yang mengganggu warga di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, kasus yang terjadi di Grobogan bisa merugikan potensi investasi sebesar Rp 3,41 triliun.
“Negara merugi. Padahal kita sangat membutuhkan investasi. Mafia-mafia tanah ini membelenggu potensi investasi kita. Bukan hanya kita mengejar investasi semata, kami juga selalu menekankan operasi Pemberantasan Mafia Tanah ini benar-benar ditujukan untuk menegakkan keadilan hidup kita,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).
Sebagai informasi, pada kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan ini, aparat melakukan penangkapan terhadap tersangka DB (66), warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Baca Juga
Mafia Tanah di Jambi Berhasil Dibekuk, Potensi Kerugian Capai Rp 1,19 Triliun
Modus operandi tersangka menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan. Semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P-21 (berkas lengkap), di mana terhadap kasus tersangka DB sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi.
Sementara itu, korban mafia tanah di Kabupaten Grobogan selaku Direktur PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Didik Prawoto menuturkan, tanah seluas 86 hektare (ha) miliknya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 peruntukannya untuk kawasan industri. Oleh sebab itu, ia berterima kasih karena kini tanahnya dapat terbebas dari mafia tanah.
“Beberapa tahun ini kami diganggu oleh mafia tanah yang luar biasa melakukan perlawanan, namun Alhamdulillah semua selesai dan tidak terbukti. Mafia tanah sudah inkracht, divonis, saya di sini mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri dan jajaran. Mudah-mudahan tanah itu cepat bisa bermanfaat seperti fungsi dan perizinan yang dikeluarkan,” ucap Didik.
Di kesempatan yang sama, Didik turut mengajak Feri, investor dari PT Nortek Berkah Indonesia yang telah menanamkan investasinya senilai Rp 1,7 triliun dengan peluang serapan tenaga kerja mencapai 2.000 orang.
Baca Juga
Pimpin Upacara Praspa, Jokowi Lantik 906 Perwira TNI dan Polri
Selama setahun belakangan, Feri mengaku kesulitan untuk memilih lahan industri yang baik. Namun ketika sudah mendapatkannya, ia justru mengalami kejahatan pertanahan oleh mafia tanah.
“Investasi kami harus ditunda karena masalah mafia tanah ini. Kami juga mengalami kerugian, harus segera memproduksi. Pak Didik terus meyakinkan kami dan hari ini diminta hadir untuk melihat sendiri kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah mafia tanah dan juga untuk mendukung Investasi," imbuhnya.
lebih lanjut kata dia, tanpa tanah investasi tidak bisa masuk, Tanpa tanah tidak ada industri yang bisa dibangun. "Jadi tanah adalah pintu masuk dari sebuah investasi,” imbuh Feri.

