Pemerintah Ajukan RUU Keamanan Siber, Ini 10 Poin Utama yang Diatur
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Kesepakatan pembahasan RUU KKS diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Komisi I DPR selanjutnya akan membentuk panitia kerja (Panja). Panja akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan membahas substansi RUU sebelum masuk ke tahapan legislasi berikutnya.
Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, RUU KKS dirancang untuk memperkuat tata kelola keamanan siber nasional melalui pendekatan yang komprehensif.
“Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional,” kata Edward.
Menurut Edward, regulasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab perkembangan ancaman dan kejahatan siber yang semakin kompleks.
Baca Juga
Wamenkomdigi: 'Human Error' Masih Jadi Risiko Utama Keamanan Siber
“Untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber, diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif, transformatif, sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional,” ujarnya.
Dalam rapat kerja itu, pemerintah memaparkan 10 substansi utama yang akan diatur dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, yaitu:
1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara melindungi sistem yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan.
2. Penyelenggaraan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis.
3. Kerja sama internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber antarnegara.
4. Penguatan peran pemerintah, mulai dari penyusunan standar dan kebijakan nasional, peningkatan kompetensi SDM, pengembangan industri keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur yang memenuhi standar keamanan, hingga pemantauan anomali lalu lintas internet.
5. Pelaksanaan audit teknis sebagai proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta terhadap suatu insiden siber.
6. Partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Pengaturan sumber pendanaan bagi penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
8. Ketentuan pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan siber.
9. Pengenaan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang.
10. Ketentuan pidana untuk mengatur tindak pidana inti (core crime) di bidang siber yang belum diatur atau belum diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan lain.
Nantinya, Komisi I DPR akan membentuk panitia kerja (Panja). Panja akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan membahas substansi RUU sebelum masuk ke tahapan legislasi berikutnya.
