Setara Saham, Jepang Ubah Status Bitcoin Cs Jadi Instrumen Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Jepang secara resmi mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan. Langkah itu menandai perubahan dalam cara negara tersebut berencana mengatur aset digital.
Klasifikasi baru ini menempatkan kripto seperti Bitcoin di bawah Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan, sebuah kerangka kerja yang digunakan untuk saham dan sekuritas lainnya.
Melansir Yahoo Finance, Senin (13/4/2026) jika disahkan selama sesi parlemen saat ini, klasifikasi kripto baru ini bisa berlaku sesegera mungkin pada tahun 2027.
Baca Juga
Bulan Literasi Kripto 2026 Dorong Literasi Kripto, Peran Influencer Disorot dan Perlu Pengawasan
Hingga saat ini, Jepang telah memperlakukan aset kripto yang juga termasuk Ethereum sebagai alat pembayaran di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran.
Pendekatan sebelumnya berfokus pada kustodi, pemeriksaan anti-pencucian uang, dan pendaftaran bursa.
Aturan baru melarang perdagangan orang dalam yang terkait dengan aset digital dan mengharuskan penerbit kripto untuk menerbitkan laporan tahunan.
Baca Juga
Menekraf Dorong Kripto Jadi Sumber Pembiayaan Baru Ekonomi Kreatif
Beroperasi tanpa pendaftaran dapat menerima hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda dapat meningkat hingga US$ 62.800 AS di bawah klasifikasi regulasi baru.
Dalam rilis pers, Menteri Layanan Keuangan Jepang mengatakan bahwa perubahan ini akan “memperluas pasokan modal pertumbuhan sebagai respons terhadap perubahan di pasar keuangan dan modal.”
Bitcoin saat ini diperdagangkan pada US$ 73.000 AS, setelah turun dari rekor tertinggi US$ 126.000 AS yang dicapai pada Oktober lalu.

