OJK Dalami 32 Dugaan Manipulasi Pasar, Pemeriksaan Merambah Transaksi dan Aliran Dana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 dugaan pelanggaran di pasar modal, dengan fokus pada indikasi manipulasi pasar yang saat ini masuk dalam tahap pemeriksaan intensif.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Jadi, memang betul saat ini di pipeline sedang ada pemeriksaan terkait dengan potensi pelanggaran tersebut terhadap 32 kasus. Dalam hal ini, tentu pemeriksaan di OJK sedang terus mendalami pada pihak yang terindikasi terkait dengan pelanggaran dimaksud terutama dalam kaitan dengan potensi manipulasi pasar,” kata Hasan.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan meneliti dokumen serta bukti-bukti transaksi, termasuk menelusuri pergerakan saham dan aliran dana antar pihak yang diduga terlibat.
“Saat ini proses yang dilakukan adalah sedang tentu meneliti seluruh dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang terkait terutama yang terkait dengan transaksi saham-saham yang terkait lalu juga aliran dana yang terjadi antara para pihak yang diduga terkait serta melakukan permintaan keterangan,” kata Hasan.
Menurutnya, OJK juga terus memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan dalam dugaan pelanggaran tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar unsur perusahaan efek, tetapi juga dapat diperluas kepada nasabah yang terlibat atau memiliki keterkaitan dengan transaksi yang diperiksa.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan hingga saat ini OJK belum secara spesifik mengidentifikasi adanya keterlibatan influencer atau pendidik media sosial dalam kasus-kasus yang sedang diperiksa.
Baca Juga
OJK Tindak Tegas Pelanggaran Pasar Modal: Sanksi Administratif Tembus Rp 23,6 Miliar
“OJK memang belum secara spesifik mengidentifikasi apakah dalam kasus-kasus dimaksud ada keterlibatan secara khusus dari para influencer atau penggiat media sosial,” ucap Hasan.
Meski demikian, ia memastikan OJK akan bertindak tegas apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur pelanggaran oleh pihak mana pun, termasuk influencer.
“Tentu jika dalam proses pendalaman dan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran oleh para pihak termasuk jika ada keterlibatan influencer, maka OJK akan berkomitmen dan konsisten menerapkan sanksi secara terukur pada para pihak dimaksud sebagaimana yang juga sebelumnya kami lakukan,” tegasnya.
OJK meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan. Hasan memastikan, setiap temuan pelanggaran akan direspons melalui pengenaan sanksi dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi mohon ditunggu atas hasil pemeriksaan ini tentu akan ada respon berupa pengenaan sanksi dan denda tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Hasan.

