Reformasi Free Float 15%, Kiwoom Soroti Kualitas Transisi dan Mekanisme Pasar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kiwoom Sekuritas Indonesia menyoroti rencana kenaikan minimum free float menjadi 15% sebagai arah kebijakan yang secara prinsip dapat dipahami dan secara struktural memang diperlukan untuk memperkuat kredibilitas pasar Indonesia di mata global.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata menilai, isu utama kebijakan tersebut bukan terletak pada besaran angkanya, melainkan pada kualitas eksekusi dan desain masa transisinya. Menurut dia, reformasi ini tidak semestinya menjadi respons reaktif atas tekanan atau downgrade asing, tetapi harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pasar yang substansial dan berkelanjutan.
"Tidak semua emiten dengan free float di bawah 15% adalah saham bermasalah. Banyak di antaranya memiliki fundamental yang baik namun struktur kepemilikan yang masih terkonsentrasi," kata Liza kepada media Rabu, (11/2/2026).
Ia menambahkan, persoalan struktural pasar justru tampak pada saham-saham berharga 50 dengan likuiditas semu, di mana investor kerap terjebak tanpa chance exit yang wajar. Jika esensinya untuk memperbaiki kualitas likuiditas dan proses price discovery, maka kebijakan tidak boleh berhenti pada pemenuhan angka semata, tetapi juga harus menyentuh aspek pengawasan, transparansi kepemilikan, serta integritas perdagangan.
"Karena itu, implementasi 15% harus phased dan berbasis mekanisme pasar, bukan sekadar kewajiban administratif," imbuhnya.
Dalam masa transisi tiga tahun, regulator dinilai dapat mempertimbangkan sejumlah pendekatan alternatif. Pertama, memberi ruang bagi aksi stabilisasi seperti buyback yang dilakukan secara transparan dan terukur pada periode harga terdiskon, dengan pelepasan kembali secara bertahap ketika valuasi telah mencerminkan fundamental, sehingga target free float dapat tercapai tanpa menciptakan oversupply yang menekan harga secara tidak proporsional.
Baca Juga
Masih di Kisaran 10%, BSI (BRIS) Segera Penuhi Aturan Free Float 15%
Kedua, melalui skema forced secondary offering dengan disiplin harga yang jelas dan pengawasan ketat, sehingga tambahan pasokan saham tetap mengikuti mekanisme price discovery yang sehat dan tidak mendistorsi pasar. Ketiga, pendekatan auction-based divestment yang transparan agar pelepasan saham terkonsentrasi dilakukan melalui proses terbuka dan meminimalkan persepsi insider advantage. Keempat, penguatan kerangka market maker yang lebih tegas untuk memastikan tersedianya likuiditas dua arah yang riil, bukan sekadar transaksi yang bersifat artifisial.
Menurut Liza, tujuan kebijakan tersebut pada akhirnya sederhana, yakni meningkatkan real liquidity tanpa memicu guncangan struktural baru. Indonesia perlu menunjukkan kepada investor global bahwa langkah ini bukan sekadar window dressing, melainkan bagian dari modernisasi pasar modal yang matang. Di sisi lain, atmosfer dan semangat go public perusahaan domestik juga harus dijaga agar tidak terganggu oleh generalisasi kebijakan yang terlalu agresif.
"Jika dirancang dengan tepat, kenaikan free float 15% justru bisa menjadi turning point bagi kualitas IHSG dan daya tarik pasar Indonesia. Namun jika dieksekusi tanpa sensitivitas terhadap dinamika likuiditas dan stabilitas harga, risiko volatilitas jangka pendek dapat merusak kepercayaan yang sedang dibangun. Esensinya bukan memuaskan tuntutan asing semata, melainkan memastikan bahwa reformasi ini benar-benar memperkuat struktur pasar domestik secara berkelanjutan," pungkas Liza.

