CEO Coinbase Bantah Adanya Bentrokan dengan Gedung Putih soal Aturan Kripto di AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – CEO Coinbase Brian Armstrong membantah laporan yang menyebut adanya bentrokan antara Coinbase dan Gedung Putih terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) CLARITY, aturan struktur pasar kripto di Amerika Serikat. Armstrong menegaskan komunikasi dengan pemerintah AS masih berlangsung secara konstruktif dan negosiasi belum menemui jalan buntu.
“Gedung Putih sangat konstruktif dalam hal ini. Mereka memang meminta kami untuk melihat apakah kami bisa mencari kesepakatan dengan perbankan, dan itu sedang kami kerjakan,” ujar Armstrong dilansir dari Cointelegraph, Minggu (18/1/2026).
Pernyataan tersebut merespons laporan jurnalis independen Eleanor Terrett yang menyebut Gedung Putih mempertimbangkan untuk menarik dukungan terhadap RUU CLARITY setelah Coinbase menarik dukungannya. Dalam laporan itu juga disebutkan adanya ketegangan antara pemerintahan Presiden Donald Trump dan Coinbase.
Baca Juga
Transparansi Bursa Kripto Disorot, Proof of Reserve Dinilai Perlu Masuk Revisi UU P2SK
Coinbase secara resmi menarik dukungan terhadap RUU CLARITY pada Rabu lalu. Armstrong menilai draf terbaru aturan tersebut berpotensi merusak industri kripto, khususnya sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi), melarang perdagangan saham berbasis token, serta melarang pembagian imbal hasil stablecoin kepada pengguna.
“Lebih baik tidak ada RUU sama sekali daripada RUU yang buruk,” ujar Armstrong, seraya menyebut draf RUU saat ini sebagai “bencana” bagi konsumen dan inovasi.
Baca Juga
Komite Perbankan Senat AS pun menunda pembahasan RUU CLARITY yang semula dijadwalkan Kamis, guna memberi ruang bagi negosiasi lanjutan antara pembuat kebijakan dan pelaku industri kripto. Armstrong memperkirakan pembahasan draf baru akan kembali dilakukan dalam beberapa pekan ke depan.
RUU CLARITY saat ini memicu perpecahan tajam di industri kripto AS. Sebagian pelaku industri menilai regulasi tersebut tetap dibutuhkan demi kepastian hukum, sementara pihak lain menilai aturan itu justru melindungi kepentingan perbankan tradisional dan menghambat inovasi teknologi finansial.
Isu paling krusial dalam perdebatan tersebut adalah larangan pembagian imbal hasil stablecoin kepada pelanggan, yang dinilai berpotensi melemahkan daya saing produk kripto di pasar keuangan global.

