"Exchange" Kripto di Indonesia Disebut Tak Aman, Apa Kata Para Pelaku?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Isu penarikan dana dari exchange kripto lokal belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Isu tersebut memicu kekhawatiran sebagian masyarakat dan investor akan potensi terulangnya kasus kolapsnya exchange kripto asal Amerika Serikat, FTX, yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah.
Diketahui, pernyataan kontroversial datang dari akun Instagram Yudo Achiles Sadewa, putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Lewat sebuah story yang diunggah pada Minggu (28/12/2025), ia menyoroti potensi risiko besar pada crypto exchange di Indonesia.
“Prediksi gw akan banyak crypto exchange di Indonesia yang akan menjadi the next FTX dalam beberapa tahun mendatang,” tulis Yudo di akun Instagram pribadinya.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena pendiri bursa kripto di Indonesia bisa menggunakan dana nasabah untuk membeli mobil sport atau rumah mewah. Risiko ini muncul karena aset nasabah biasanya disimpan di bursa. Ia bahkan merekomendasikan penggunaan cold wallet dibandingkan menyimpan aset di crypto exchange.
“Simpan di chip kecil yang bernama cold wallet, jangan simpan aset di crypto exchange ataupun broker. Kita jangan pernah percaya dengan siapapun!,” tulisnya.
Baca Juga
Pasar Kripto 2026, Berikut Potensi Pertumbuhan dan Risiko yang Harus Diwaspadai
Menanggapi hal ini, CEO Tokocrypto Calvin Kizana, menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini sangat berbeda dan lebih aman, sehingga kasus FTX terulang di Tanah Air tidak bisa terjadi. Senada, Founder dan CEO TRIV Gabriel Rey serta Cofounder dan Chairman Indodax Oscar Darmawan juga menyatakan hal yang serupa.
Ketiganya menekankan bahwa exchange kripto lokal tidak lagi memegang atau mengelola dana nasabah secara langsung.
“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” ucap Calvin dalam siaran pers, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, anggapan bahwa kasus seperti FTX dapat terjadi di Indonesia menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. “FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas. Di Indonesia, seluruh ekosistem kripto kini diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga spekulasi tersebut tidak berdasar,” tambahnya.
"Sejak ada bursa, kliring, kustodian yang megang dana nasabah bukan exchange seperti TRIV. Kita cuma tempat jual beli. Anyone who says FTX will happen in Indo doesnt understand OJK regulation dan hanya spekulasi. FTX gak ada license dan ga punya lembaga pengawas, makanya bebas," ujar Gabriel Rey.
"Semua crypto exchange lokal sekarang dananya di kliring dan custody yang terpusat di CFX. Ini sejak aturannya Bappebti dan sekarang dibawah pengawasan OJK. Indodax Tokocrypto, TRIV, FLOQ, dll usah ga megang dana nasabah lagi," kata Oscar Darmawan.
Dana Nasabah Disimpan Terpisah dan Diawasi OJK
Berdasarkan POJK No 23 Tahun 2025, ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam skema ini, dana dan aset kripto nasabah disimpan secara terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Adapun struktur ekosistem industri aset kripto nasional adalah sebagai berikut:
● Bursa: PT Central Finansial X (CFX), berfungsi sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto.
● Kliring: Kliring Komoditi Indonesia, berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana rupiah atau fiat nasabah.
● Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah.
● Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD): Terdapat 29 PAKD berlisensi OJK, termasuk Tokocrypto, yang berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto.
Calvin menegaskan bahwa lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah berjalan lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah selalu utuh. Apabila terjadi kekurangan, exchange wajib melakukan penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” ucapnya.
Baca Juga
Sementara itu, terkait imbauan kepada investor untuk menarik dana dari exchange lokal dan beralih ke cold wallet (self-custody), Clavin menilai klaim tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi Indonesia saat ini. Mekanisme pemisahan dana melalui Kliring, dan Kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah, karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna.
“Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujar Calvin.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan. Aset milik perusahaan Tokocrypto dicatat pada akun terpisah dan tidak termasuk dalam perhitungan Proof of Reserve.
Endorse Crypto Exchange
Meski di satu sisi sempat mengatakan ada resiko penempatan dana di crypto exchange, tapi berdasarkan unggahan yang dibagikan pada Minggu (28/12/2025), Yudo Achiles Sadewa terlihat mempromosikan sebuah crypto exchange bernama Bitunix. Ini menjadi kolaborasi pertamanya dengan platform bursa kripto global.
“Bitunix salah satu rekomendasi crypto exchange yang bisa kalian coba. Aku kasih kalian bonus untuk trading di Bitunix, ini bukan janji cuan,” tulis Yudo melalui kanal Telegram miliknya dilansir dari blockchainmedia.
Bitunix terdaftar di Saint Vincent and the Grenadines dan melayani pengguna di lebih dari 100 negara. Crypto exchange ini mengklaim fokus pada lingkungan perdagangan yang transparan dan patuh regulasi, serta menawarkan leverage hingga 200x.
Untuk menyambut kolaborasi ini, Yudo mengungkapkan adanya program khusus berupa diskon biaya transaksi hingga 20% bagi 100 pengguna pertama, serta bonus deposit hingga US$ 400
Bagi yang tertarik, anak Purbaya juga menawarkan bonus berupa kesempatan masuk ke grup sinyal kripto VIP gratis bagi setiap pengguna yang mendaftar melalui bot khusus yang dibagikannya.
“Bagi yang daftar melalui bot otomatis akan masuk ke grup VIP Bitunix gratis,” tambahnya, seraya menyertakan tautan pendaftaran.

