OJK Perketat Aturan Penjatanan IPO Saham Secara Elektronik: Pesanan Ritel Maksimal 10%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan teknis terbaru yang berdampak langsung pada investor ritel yang ikut memasan saham melalui penawaran umum perdana saham secara elektronik. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi investor ritel sekaligus menghindari dominasi pemilik dana besar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham Secara Elektronik.
Baca Juga
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, termasuk SEOJK 15/2020, sebagai respons atas meningkatnya partisipasi investor ritel di pasar perdana serta tuntutan transparansi dalam proses penjatahan saham IPO.
OJK menegaskan bahwa seluruh minat dan/atau pesanan investor pada mekanisme penjatahan terpusat wajib digabung dan dihitung sebagai total pesanan satu calon pemodal. Langkah ini sekaligus menetapkan batas maksimal agar tidak ada investor ritel yang mendominasi alokasi.
Baca Juga
IPO Asia Tenggara Bergairah, Malaysia dan Indonesia Pimpin Penggalangan Dana
“Total nilai minat dan/atau pesanan tidak boleh melebihi 10% dari total efek yang ditawarkan,” tulis SEOJK yang dikutip Selasa (2/12/2025).
Aturan ini memberikan kepastian bahwa peluang ritel memperoleh saham IPO akan lebih merata. Jika ada calon pemodal memasukkan pesanan melebihi batas tersebut, pesanan tidak akan diproses dan akan dikembalikan untuk disesuaikan sebelum dapat diajukan kembali.
Pemesanan Tercepat
SEOJK 25/2025 juga menegaskan bahwa alokasi saham melalui Penjatahan Terpusat akan dilakukan berdasarkan waktu masuknya pesanan. Semakin cepat pesanan valid diajukan, semakin besar peluang mendapatkan alokasi. Ketentuan ini dinilai sebagai peningkatan transparansi sekaligus menghilangkan kerancuan yang selama ini muncul pada mekanisme penjatahan IPO.
Baca Juga
Superbank (SUPA) Gelar IPO Saham, Simak Penggunaan Dana dan Kebijakan Dividen Berikut
Selain itu, perusahaan efek sebagai peserta sistem diwajibkan melakukan verifikasi pesanan sesuai seluruh ketentuan SEOJK, termasuk penggabungan pemesanan dan pengecekan batas maksimal.
“Dengan jumlah investor ritel yang terus bertambah, aturan ini diharapkan memperkuat ekosistem IPO saham di Indonesia, sehingga lebih transparan, adil, dan akuntabel,” tulis aturan baru tersebut.

