Bursa Kripto CFX Siapkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Keamanan Transaksi Aset Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa kripto di Indonesia yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PT Central Finansial X (CFX) berencana untuk menjajaki kerja sama dengan beberapa penyedia layanan Cloud Service Provider (CSP) dalam waktu dekat.
Chief Technology Officer Marvinus Kokoh Arif mengungkapkan, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen dengan mengintegrasikan proses monitoring transaksi, sehingga pengawasan dapat lebih terpadu dan efektif.
"Dengan menggunakan layanan CSP, Bursa CFX dapat meningkatkan kemampuan pengawasan dan deteksi dini indikasi anomali transaksi atau serangan siber," ujar Marvin dalam acara Podcast Konvergensi dengan investortrust.id di Kantor CFX, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Baca Juga
Lebih lanjut, Marvin menyebut, hal tersebut memungkinkan Bursa CFX untuk mengambil langkah cepat dan melakukan tindakan preventif untuk melindungi konsumen dan aset mereka. Penggunaan CSP juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam melakukan transaksi aset kripto di Bursa CFX.
"Bursa CFX berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi aset kripto bagi konsumen," ungkap Marvin.
Marvin menjelaskan, dengan menjajaki kerja sama dengan CSP, Bursa CFX menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tantangan keamanan siber dan memberikan perlindungan terbaik bagi konsumen. Dengan demikian, kata Marvin, konsumen dapat melakukan transaksi aset kripto dengan lebih aman dan nyaman di Bursa CFX.
Di sisi lain, saat disinggung terkait program atau fitur baru yang sudah diluncurkan belum lama ini, Marvin membeberkan bahwa saat ini Bursa CFX memiliki dua jalur pengajuan Daftar Aset Kripto, yakni DAK reguler dan DAK On Demand. Secara prinsip, proses evaluasi keduanya untuk listing dan delisting tetap dirancang untuk memastikan setiap token yang diperdagangkan telah melalui proses uji tuntas (due diligence) dan melibatkan penilaian oleh Sub-Komite Bursa yang juga terdiri dari Anggota Bursa.
Menurut Marvin, seluruh proses evaluasi DAK, tetap mengacu pada kriteria yang terdapat pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) POJK No 27 Tahun 2024. Perbedaannya terletak pada Jalur Pengajuan DAK On Demand proses evaluasi dan penilaiannya akan dilakukan secara langsung dan terstruktur.
"Namun, harus ada syarat yang dipenuhi, yakni diajukan oleh setidaknya 10 Anggota Bursa CFX," kata Marvin.
Baca Juga
Marvin menambahkan, hadirnya jalur pengajuan DAK On Demand, memberikan kesempatan bagi Anggota Bursa CFX untuk mengajukan aset kripto yang sedang hype secara cepat, namun tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas pasar. Dengan demikian, ketika seluruh persyaratan terpenuhi, maka pasar aset kripto di Indonesia tidak akan ketinggalan momentum perdagangan aset kripto yang sedang hype di pasar global.
Sementara itu, terkait fitur atau mekanisme dalam mencegah terjadi Tindakan Pencucian Uang (TPU), Tindakan Pendanaan Terorisme (TPT), dan Tindakan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massa (TPPSPM), Marvin menuturkan bahwa dalam mencegah adanya TPU, TPT, TPPSPM, mekanisme yang dilakukan Bursa CFX adalah melalui pengawasan transaksi. Menurutnya, jika tercatat adanya pembelian yang abnormal dan memiliki indikasi TPU, TPT, atau TPPSPM, perusahaan akan melaporkan ke pihak terkait untuk menindaklanjuti.
"Contohnya, suatu ketika, ada pembeli baru yang membeli token tertentu dengan jumlah yang sangat besar, transaksi ini akan kami awasi karena termasuk ke dalam transaksi tidak wajar. Setelah itu, kami akan melaporkan transaksi tersebut ke pihak terkait, misalnya lembaga kliring untuk ditelusuri lebih lanjut," jelas Marvin.

