Waduh Makin Banyak! Timothy Ronald Bongkar Aksi Nakal 'Influencer' Kripto, Pakai Mobil Mewah Ternyata Cuma Sewa
Poin Penting
●
Timothy Ronald menegaskan banyak influencer Indonesia yang secara terang-terangan mempromosikan exchange kripto ilegal.
●
Menurut Timothy, influencer yang memberi rekomendasi investasi seharusnya memiliki lisensi resmi seperti CFP atau penasihat investasi.
●
Timothy mengapresiasi kebijakan OJK di bawah Hasan Fawzi yang dianggap progresif dalam pengaturan aset digital.
JAKARTA, investortrust.id - Salah satu tokoh paling berpengaruh dalam dunia investasi kripto di Indonesia, Timothy Ronald menyoroti makin maraknya influencer Indonesia yang mempromosikan pedagang aset kripto atau exchange ilegal. Tak tanggung-tanggung, pria yang baru menginjak 25 tahun ini pun membeberkan bahwa hal itu dilakukan secara terang-terangan.
"Influencer yang tidak bertanggung jawab, promosinya exchanger ilegal pula yang bukan dalam ranahnya. Ini banyak exchanger ilegal, karena kan saya juga ibarat kita pedagang. Lalu kita bayar pajak," ujar Timothy dalam acara Podcast Konvergensi dengan investortrust.id di Kantor Ronald Capital, The Prominence Office Tower Alam Sutera, Tangerang, Rabu (8/10/2025).
Bahkan ia menyebutkan, pada tahun 2025 ini makin banyak influencer yang makin berani melakukan promosi exchange ilegal jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana untuk meyakinkan "calon korbannya", influencer itu memakai mobil mewah sewaan dan selalu memamerkan keuntungannya.
"Mulai banyaknya tahun ini. Waktu itu setahu saya, tidak banyak yang berani melakukan hal itu. Tapi sekarang itu terang-terangan di siang bolong. Mereka dengan media dan segala macamnya di sosmed," ungkap Timothy.
Penggiat dan edukator kripto Timothy Ronald dalam Podcast Konvergensi di Ronald Capital Alam Sutera, Tengerang, Rabu (8/10/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Timothy menegaskan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerugian tersebut perlu ditindak tegas dan diberikan efek jera. Selain itu, Timothy juga menuturkan bahwa seorang influencer juga harus memiliki lisensi, seperti Certified Financial Planner (CFP) atau penasihat investasi. Namun, menurutnya meski sudah punya lisensi bisa juga melakukan hal yang dilarang tersebut.
"Menurut saya itu harus ditindak tegas, karena kalau kayak gitu kan yang kayak saya kasihan gitu. Ngapain saya capek-capek buat exchange sendiri. Untuk dorong literasi saya harus edukasi, saya harus literasi, saya harus bayar sistem untuk KYC (know your customer), saya harus bayar banyak sekali cost-nya besar sekali loh. Saya ada puluhan karyawan juga didalamnya," jelas Timothy.
Menurut Timothy, ketika satu influencer dihukum dan diberi efek jera, maka influencer yang lain diharapkan bisa berhenti. Sehingga, hal ini ditegaskannya harus segera dilakukan.
"Kalau gak ada satu yang diberesin Ini akan terus-terusan. Ini akan terjadi terus. Dan pelaku-pelaku industri yang beneran punya exchange seperti saya dan teman-teman yang lain, kasihan," kata Timothy.
Meski peluang kripto untuk berkembang sebagai instrumen pembayaran di Indonesia dinilai terbuka lebar, sejumlah tantangan dinilai harus segera diatasi. Salah satunya adalah maraknya exchange ilegal yang masih beroperasi dan mengambil porsi besar dari transaksi pengguna dalam negeri.
Penggiat dan edukator kripto Timothy Ronald dalam Podcast Konvergensi di Ronald Capital Alam Sutera, Tengerang, Rabu (8/10/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Lebih lanjut, secara keseluruhan, Timothy sangat mengapresiasi berbagai langkah dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibawah kepemimpinan Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Karena menurutnya, Indonesia sangat cepat dan lebih maju dibandingkan banyak negara tentang penerimaan kripto.
"Dibawah kepemimpinan Pak Hasan Fawzi luar biasa lah beliau melek dengan asetnya. Dan menurut saya ini suatu terobosan yang luar biasa dibanding negara-negara yang lain, dan kita dari segi DPR juga sudah mulai menyorot. Mungkin kalau hitungan kasar saya itu 50 juta (investor dalam negeri dan yang transaksi di exchanger asing) Ini kan besar sekali gitu loh, dan ini bisa jadi kontribusi yang luar biasa untuk pajak negara," ucap Timothy.
Data Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Sementara menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2025 jumlah investor kripto di Indonesia tercatat ada sebanyak 16,5 juta konsumen dengan akumulasi transaksi (year to date) sebesar Rp 224,11 triliun. Sedangkan jumlah pedagang fisik aset kripto atau exchange di Indonesia sudah ada 24 perusahaan. Sementara itu pada 2025, posisi Indonesia dalam Global Crypto Adoption Index berada di posisi 7 besar di dunia.
Penggiat dan edukator kripto Timothy Ronald. Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.