Haji Isam dan Happy Hapsoro Dikabarkan Bentuk Bursa Kripto, Pahala Mansury Jadi Nahkoda?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Crazy rich asal Kalimantan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dikabarkan tengah melirik bisnis baru untuk melengkapi ekosistem aset kripto di Tanah Air. Tepatnya adalah bursa kripto. Adapun di Indonesia baru terdapat satu bursa kripto yakni PT Central Finansial X (CFX) yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu.
Selain Haji Isam, ada nama besar lainnya yang dikabarkan tengah digandengnya yakni Hapsoro Sukmonohadi atau yang lebih akrab disapa Happy Hapsoro. Happy Hapsoro tak lain adalah suami dari Puan Maharani, yang kini duduk menjadi Ketua DPR.
Menurut sumber investortrust.id, kedua nama besar itu akan bertindak sebagai investor. Di mana yang akan bertindak sebagai nahkoda perusahaan, kabarnya akan dipegang oleh Pahala Mansury. Pria bernama lengkap Pahala Nugraha Mansury tercatat pernah mengisi sejumlah posisi bergengsi di perusahaan perbankan raksasa Tanah Air. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Jauh sebelum di BTN, Pahala lama berkarier di PT Bank Mandiri Tbk. Lalu pernah menjadi wakil komisaris utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Tak hanya di perbankan, Pahala juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Garuda dan Direktur Keuangan PT Pertamina. Serta, pernah menjabat Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Wakil Menteri Luar Negeri. Saat ini Pahala tercatat tengah aktif sebagai Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan dan Luar Negeri Kadin Indonesia.
Sementara mengkonfirmasi kabar ini dan pengajuan bursa tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Investortrust telah mengirim pesan singkat ke OJK dan Pahala Mansury, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari keduanya.
Baca Juga
Disalip Pakistan! Adopsi Kripto Indonesia Melorot, Dulu di 3 Besar Kini Ada di Peringkat 7 Dunia
Adapun dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, tercantum bahwa Bursa yang mengajukan izin kepada OJK harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun. Bursa juga wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Lalu sumber dana modal disetor dilarang berasal dari kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, pinjaman, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Bursa bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto agar berjalan dengan teratur, wajar, dan transparan.
Baca Juga
Ekosistem Kripto
Seperti diketahui, pada 2025, posisi Indonesia dalam Global Crypto Adoption Index berada di posisi 7 besar di dunia. Berdasarkan data OJK, jumlah konsumen kripto per Juli 2025 mencapai 16,5 juta, naik 4,11% dibandingkan Juni 2025 yang berada di angka 15,85 juta.
Dari sisi nilai transaksi, tercatat Rp 52,46 triliun, melonjak 62,36% dibanding Juni 2025 senilai Rp 32,31 triliun. Secara kumulatif, sepanjang 2025 transaksi kripto telah menembus Rp 276,45 triliun. Jumlah pedagang aset kripto di Indonesia tercatat 21 pedagang terdaftar per akhir Agustus 2025.
Di Indonesia, dukungan regulasi yang semakin jelas, peningkatan literasi keuangan digital, serta inovasi produk yang relevan diyakini telah menjadi katalis utama pertumbuhan industri kripto ke depan.
Tingkat adopsi kripto di Indonesia saat ini sudah sangat besar dan terus menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Momentum ini menjadi alasan kuat untuk melanjutkan visi besar yang telah digaungkan sejak lama, yakni menjadikan Indonesia sebagai The Biggest Bitcoin Center in Southeast Asia.

