Trump Sahkan Undang-undang Soal Stablecoin, Ini Respons Bos Tether
Poin Penting
|
WASHINGTON, investortrust.id — Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang penting untuk mengatur mata uang kripto pada hari Jumat (19/7/2025). Ia bahkan memuji "batas baru yang menarik" untuk teknologi tersebut satu hari setelah RUU tersebut disahkan oleh DPR.
Undang-undang tersebut, yang disebut Undang-Undang GENIUS, adalah undang-undang besar pertama yang mengatur mata uang digital, dan menetapkan kerangka kerja regulasi untuk pasar stablecoin senilai US$ 250 miliar. Stablecoin dipandang sebagai jenis mata uang kripto yang relatif aman karena nilainya dipatok dengan aset lain, seperti dolar. RUU tersebut disahkan oleh DPR pada hari Kamis dengan dukungan dari 206 anggota Partai Republik dan 102 anggota Partai Demokrat.
"Kami bekerja keras. Undang-undang GENIUS ini sangat penting. Mereka menamainya sesuai nama saya," canda presiden di Ruang Timur Gedung Putih. "Saya ingin berterima kasih. Ini tindakan yang luar biasa," ujar Trump sesaat usai menandatangani undang-undang GENIUS, Jumat (18/7/2025) dilansir dari CBS News, Sabtu (19/7/2025).
Anggota Kongres dan eksekutif puncak dari Robinhood, Tether, Gemini, dan perusahaan kripto serta keuangan lainnya hadir dalam upacara penandatanganan.
Sementara itu, CEO Tether, Paolo Ardoino mengonfirmasi bahwa perusahaan akan mematuhi Undang-Undang GENIUS yang baru ditandatangani oleh Presiden Donald Trump, yang memastikan USDT dapat terus beroperasi di Amerika Serikat. Pengumuman ini menggarisbawahi semakin besarnya pengaruh undang-undang AS terhadap penerbit stablecoin global.
Undang-Undang GENIUS memperkenalkan standar kepatuhan yang ketat, terutama yang menargetkan penyedia stablecoin asing. Langkah ini berdampak signifikan terhadap Tether, penerbit USDT, stablecoin yang paling banyak digunakan di dunia dengan kapitalisasi pasar saat ini sebesar US$ 160,92 miliar dan volume perdagangan 24 jam sebesar US$ 168,54 miliar, menurut data CoinGecko terbaru.
"Tether bermaksud untuk mematuhi Undang-Undang GENIUS dan menciptakan stablecoin berbasis AS, tetapi juga berharap USDT akan disetujui oleh GENIUS," ucap Ardoino dilansir dari Coindesk, Sabtu (19/7/2025).
Tanggapan Tether mencakup adaptasi strategis yakni dengan menyelaraskan dengan mandat transparansi Undang-Undang GENIUS, termasuk cadangan yang diaudit dan pengungkapan regulasi yang ditingkatkan. Kepatuhan ini akan penting jika Tether ingin mempertahankan status hukum dan operasional di pasar keuangan AS yang kritis.
Baca Juga
Implikasi bagi Sektor Stablecoin
Para pakar industri mencatat bahwa Undang-Undang GENIUS dapat membentuk kembali persaingan stablecoin. Jika Tether mengalami perubahan struktural untuk memenuhi standar audit dan pelaporan AS, Tether mungkin menghadapi pergeseran sementara dalam kepercayaan investor dan kemungkinan dominasi pasar.
Langkah ini juga mengisyaratkan peluncuran stablecoin berbasis AS yang dirancang khusus untuk memenuhi persyaratan GENIUS oleh Tether. Meskipun detailnya belum final, produk baru ini dapat berjalan paralel dengan USDT atau berpotensi menggantikan perannya dalam ekosistem Amerika jika USDT tidak mendapatkan persetujuan GENIUS Act.
Baca Juga
Tok! DPR AS Loloskan RUU Kripto, 'Crypto Week' Ditutup Ceria hingga Pasar Kripto Kompak Menguat
Meskipun mengalami fluktuasi harga yang kecil, USDT telah mempertahankan patokan dan dominasinya, menunjukkan ketahanan di tengah meningkatnya tekanan regulasi. Namun, para analis memperingatkan bahwa kepatuhan terhadap GENIUS Act dapat mendorong pengguna beralih ke stablecoin yang lebih transparan jika penyesuaian Tether tidak cepat dan jelas.
Perkembangan ini menandai momen penting tidak hanya bagi Tether tetapi juga bagi lanskap stablecoin yang lebih luas, karena para pembuat undang-undang di seluruh dunia mengamati dengan saksama bagaimana penerbit besar beradaptasi dengan kerangka regulasi formal di pasar besar seperti AS.

