Wapres Gibran Sebut Blockchain Akan Dimanfaatkan Secara Luas di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengatakan, teknologi blockchain akan dimanfaatkan secara luas di Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memperbaiki sistem pelayanan publik agar lebih efisien, transparan, dan tahan terhadap manipulasi.
Wapres mengatakan, di tengah revolusi digital global, Indonesia mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sebuah tonggak penting dalam pengakuan dan pengembangan teknologi Blockchain, Web3, NFT, hingga Smart Contract.
Di mana, kebijakan itu didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebagai bagian dari visi besar hilirisasi digital, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2025 juga menjadi titik awal bagi penyusunan roadmap nasional pengembangan blockchain.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin tertinggal dalam arus global yang kian masif mengadopsi teknologi ini dalam layanan publik, identitas digital, dan tata kelola data. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 di Jakarta.
"Dalam video ini, saya menjelaskan bagaimana teknologi blockchain bukan sekadar tren, melainkan fondasi baru dalam menciptakan sistem pencatatan yang transparan, adil, dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari UMKM hingga pelayanan publik, dari desa hingga startup digital, kita semua punya peran untuk membangun masa depan digital yang berdaulat dan inklusif. PP 28/2025 bukan hanya regulasi. Ia adalah pintu gerbang menuju kedaulatan data, efisiensi birokrasi, dan keadilan digital," ujar Gibran melalui Youtube Gibran Rakabuming, dikutip Minggu (29/6/2025).
Baca Juga
Pelindo Genjot Efisiensi Pelabuhan dengan Blockchain dan Kecerdasan Buatan
Dalam dokumen salinan aturan itu dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pengganti sekaligus penyempurna dari PP Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya menjadi tulang punggung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Diterbitkannya peraturan tersebut tak lepas dari semangat pemerintah untuk mempercepat transformasi sistem perizinan agar lebih efisien, transparan, dan berbasis kepastian hukum.
Salah satu langkah signifikan dalam regulasi ini adalah digitalisasi total proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha, baik skala besar maupun mikro dan kecil, kini dapat mengakses perizinan secara daring dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga zona kawasan khusus.
Dikatakan Wapres, blockchain akan menjadi fondasi layanan publik mulai dari sektor ekonomi digital hingga tata kelola data nasional. "Bayangkan, jika kartu keluarga, akta kelahiran, surat kepemilikan kendaraan, hingga surat tanah disimpan dalam sistem yang hanya memiliki satu versi asli yang sah, tidak bisa diubah dan bisa diakses dengan aman kapan saja," katanya.
Wapres Gibran menyebut blockchain sebagai sistem yang mampu menjamin keamanan dan keaslian informasi, sehingga mendorong dunia mulai beralih pada teknologi pengamanan berbasis kriptografi itu.
Baca Juga
Jalin Kemitraan Dengan Avalanche, FIFA Akan Bangun Blockchain EVM Untuk Koleksi Digital
Wapres menyatakan bahwa hilirisasi digital bukan hanya soal perluasan infrastruktur digital, tetapi juga penguatan aspek hukum, nilai tambah ekonomi, dan perlindungan data. Di sisi lain, ia menambahkan pelaku usaha kini memiliki kepastian hukum untuk berinovasi dan bahkan bekerja sama dengan pemerintah tanpa terkendala regulasi yang membingungkan.
Teknologi blockchain diharapkan Wapres bisa dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi hingga ke masyarakat desa, seperti UMKM dan petani, untuk mencatat transaksi secara transparan dan real time, bahkan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Sebagai tambahan, transaksi menggunakan teknologi blockchain bersifat peer to peer, dalam arti sebuah data (dapat berupa pesan, uang, atau informasi penting) dapat dipindahkan dari satu pengguna ke pengguna yang lain tanpa bantuan pihak ketiga untuk memprosesnya.
Dengan blockchain, kita tidak lagi perlu lagi bergantung pada satu server karena seluruh transaksi tereplikasi ke seluruh jaringan sehingga terhindar dari berbagai bentuk penipuan karena data yang dimodifikasi, server down, atau akun yang diretas.

