Induk Bursa Kripto di Indonesia Mau IPO Harganya Rp 100–105 per Saham, Apa Saja Keunggulannya?
JAKARTA, investortrust.id - Adopsi ekosistem kripto yang kian luas termasuk di Indonesia, membuat PT Indokripto Koin Semesta Tbk melirik opsi pendanaan dari jalur pasar modal. Induk perusahaan Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia Crypto Futures Exchange (CFX) ini tengah menggelar penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO).
Berdasarkan data di laman resmi e-IPO, Sabtu (22/6/2025), calon emiten dengan kode saham COIN ini menawarkan 2,2 miliar saham. Ini setara dengan 15% dari modal dicatat dan disetor pasca IPO. Lantaran proses IPO masih dalam tahap pra-efektif, COIN belum merilis prospektusnya. Namun harga penawaran awal alias bookbuilding ada di kisaran Rp 100–105 per saham.
Alhasil, melalui aksi korporasi ini COIN berpotensi meraup dana segar Rp 220 miliar hingga Rp 231,52 miliar. Masa penawaran awal dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025. Perseroan menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai penjamin pelaksana efek (underwriter).
Dalam laman IPO tertulis, perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif. Apa saja?
- Pertama dan satu-satunya Bursa Berjangka dan Bursa Aset Kripto di Dunia
- Legalitas yang Memadai sebagai Bursa Berjangka dan Bursa Aset Kripto yang diakui oleh regulator di Indonesia
- First-mover advantage pasar derivatif kripto di Indonesia
- Memperkuat kredibilitas pasar kripto di Indonesia
- Pengelola Penyimpanan Aset Kripto yang bekerja sama dengan seluruh pedagang berlisensi di Indonesia
Baca Juga
Sebagai informasi, PT Indokripto Koin Semesta Tbk didirikan pada tahun 2022. Perseroan merupakan perusahaan holding yang melakukan investasi pada dua anak usaha yang bergerak dalam bidang bursa berjangka dan bursa aset kripto. Yakni CFX dan jasa kustodian aset kripto, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Keduanya sama-sama didirikan pada bulan Januari 2022. Selain itu, perseroan juga memberikan jasa konsultasi manajemen kepada perusahaan anak seperti perencanaan bisnis, strategi bisnis dan investasi, manajerial operasional perusahaan, serta konsultasi keuangan perusahaan.
CFX merupakan bursa aset kripto pertama di Indonesia yang diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset keuangan digital di Indonesia. Sementara ICC didirikan untuk mendukung upaya pengamanan perdagangan aset kripto di Indonesia dengan menjaga aset dan memberikan transparansi kepada seluruh konsumen termasuk Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Lembaga Kliring Berjangka.
CFX selaku Bursa Aset Kripto telah memiliki 31 Anggota Bursa yang di mana 19 di antaranya telah memiliki izin pedagang. Selain itu, CFX selaku Bursa Berjangka juga memiliki tujuh Anggota Bursa Berjangka yang telah memiliki izin Pialang Berjangka.
Baca Juga
CFX Harap Pasar Kripto Tetap Sehat Meski Dihadapkan Berbagai Dinamika dan Tantangan Global

