BEI Perluas Jumlah Saham Pre-Opening, Tujuan Ini Terungkap
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperluas saham-saham yang dapat ditransaksikan di sesi pre opening. Kebijakan ini sudah sesuai dengan praktek umum pembukaan perdagangan yang sudah terjadi bursa regional.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan bahwa perluasan saham tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi kelompok saham di luar konstituen Indeks LQ45 untuk melakukan price discovery.
Baca Juga
Laksana, Sinar Jaya, dan VKTR Umumkan Pengiriman Perdana Bus Listrik untuk Armada TransJakarta
“Sehingga harga pembukaan saham berada pada harga terbaik sesuai dengan informasi pasar sebelum sesi Perdagangan dimulai,” ujar Irvan dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Perluasan jumlah saham ini, terang dia, juga bagian dari Upaya untuk membantu mendistribusikan jumlah order secara lebih merata terhadap jumlah order yang masuk ke dalam sistem Perdagangan Bursa (JATS) pada detik awal pembukaan Sesi 1 Perdagangan sehingga dapat mengurangi tekanan pada sistem di detik-detik awal sesi Perdagangan.
“Selain itu, menyelaraskan dengan praktek umum pembukaan perdagangan di Bursa Regional lainnya,”terangnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan, salah satu manfaat sesi pre-opening adalah sebagai media price discovery terhadap informasi yang beredar di pasar sebelum perdagangan dimulai, sehingga investor dapat bertransaksi di harga terbaik yang telah menggambarkan seluruh informasi yang ada sejak sesi 1 perdagangan.
Baca Juga
Alamtri Resources (ADRO) Tetapkan Kurs Konversi Tambahan Dividen Rp 41,77 Triliun
Dia mengatakan, sebelum adanya perluasan, sesi pre-opening di Bursa hanya dapat dilakukan oleh saham konstituen Indeks LQ45. Sehingga, dengan adanya perluasan jumlah saham pada Sesi Pre-Opening, hal ini memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan price discovery terhadap saham lain di luar konstituen Indeks LQ45.
Sebagai catatan, dimulai pada 9 Desember 2024 investor dapat melakukan transaksi pre opening terhadap saham-saham yang tercatat di papan utama, ekonomi baru, dan pengembangan. Sebelumnya, hanya saham yang termasuk di konstituen LQ45 yang dapat ditransaksikan dalam pra-pembukaan.
Lebih lanjut, perluasan ini berkaitan dengan perubahan peraturan bursa nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

