Dana Kelolaan Reksa Dana Stagnan 5 Tahun Terakhir, Asosiasi MI Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, investortrust.id – Jumlah dana keloaan atau asset under management (AUM) investasi reksa dana terpantau relatif stagnan pada angka Rp 500 triliunan dalam lima tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2024.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AUM produk reksa dana tercatat sebesar Rp 503,5 triliun per September 2024, sementara pada tahun 2020 tercatat Rp 500 triliun.
Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) yang juga merupakan Chief Executive Officer STAR AM Hanif Mantiq menjelaskan, fenomena stagnasi AUM reksa dana disebabkan karena performa pasar saham yang cenderung datar. Kondisi ini bahkan telah terjadi selama 10 tahun terakhir.
Baca Juga
Sucor AM Beberkan Faktor Turunnya Tren Investasi Reksa Dana Saham
Kinerja pasar saham yang kurang atraktif mendorong investor reksa dana menggeser aset mereka ke instrumen investasi lain. Sebagian masuk ke jenis reksa dana lain yang lebih menguntungkan. ‘’Kita pantau tahun ini saja dana kelolaan saham hilang hingga Rp 13 triliun,’’ urai Hanif saat menjadi nara sumber acara Focus Group Discussion (FGD), yang digelar di kantor Investortrust, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Kondisi berbeda tampak pada performa reksa dana berbasis obligasi, baik Reksa Dana Pendapatan Tetap maupun Reksa Dana Terproteksi yang mampu memimpin perolehan return dari 4 jeni reksa dana. Kinerja positif juga tampak pada Reksa Dana Campuran dan Reksa Dana Pasar Uang. ‘’Dari sini menjelaskan memang ada pergeseran minat investasi di instrumen reksa dana,’’ terang Hanif.
Pergeseran minat dari reksa dana saham kepada reksa dana pendapatan tetap atau yang memiliki underlaying asset surat utang korporasi berdampak pada perubahan struktur Manajer Investasi pemilik AUM terbesar.
‘’Para MI yang fokus ke Reksa Dana Saham, sekarang sudah di luar Top 10 AUM. Sementara MI yang fokus pada Reksa Dana Pendapatan yang 10 tahun lalu tidak masuk 10 besar, saat ini memimpin jumlah AUM terbesar,’’ katanya.
Dikatakan Hanif, nama-nama besar seperti Shcroders, BNP Paribas AM maupun Mandiri Investasi yang selalu bertengger dalam top 3 MI pada tahun 2013, dalam satu dekade terakhir ketiganya terlempar dari panggung bergengsi itu.
Sementara pada lain pihak, MI yang fokus menggarap dana kelolaan pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang justru melaju. Berdasarkan data AUM Top 20 MI per September 2024, tercatat Manulife AM bertengger di posisi teratas dengan jumlah dana kelolaan RP 44,62 triliun, disusul Bahana TCW di peringkat 2 dengan AUM Rp 44,44 triliun dan BRI-MI pada posisi ketiga dengan dana kelolaan Rp 36,86 triliun. ‘’Dalam 10 tahun terakhir, reksa dana favorit itu udah bukan lagi saham,” ujar Hanif.
Dana Kelolaan KPD Melesat
Kondisi berbeda tampak pada AUM kelolaan Manajer Investasi pada produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau discretionary fund, yang justru tumbuh menjadi Rp 302,5 triliun pada tahun 2024 dibanding tahun 2020 yang berada di bawah Rp 200 triliun.
Baca Juga
Porsi Investasi Investor Institusi Menyusut di Reksa Dana, Infovesta Beberkan Alasannya
Hanif Mantiq mengatakan penurunan AUM reksa dana dan pertumbuhan AUM produk KPD pada sisi yang berbeda terjadi seiring adanya kebijakan pembatasan investasi produk unit linked asuransi jiwa, seiring munculnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Beleid tersebut melarang asuransi berinvestasi pada reksa dana kecuali yang memiliki underlaying surat utang negara atau government bond. Hanif bilang sejak aturan PAYDI tersebut dirilis, terjadi perpindahan dana perusahaan asuransi dari reksa dana ke produk KPD.
‘’Makanya AUM discretionary fundnya naik dari 200 triliun pada tahun 2020 menjadi sekitar 300 triliun saat ini’’ kata Hanif. Sementara di lain sisi sekitar 20% atau Rp 100 triliun dari Rp 500 triliun AUM reksa dana merupakan dana dari asuransi.
Sementara itu, CEO Sucor Asset Management Jemmy Paul Wowointana sepakat bila aturan PAYDI yang membatasi investasi unit linked asuransi ke instrumen reksa dana menjadi biang keladi penurunan AUM.
Namun kata dia, larangan asuransi berinvestasi ke instrumen reksa dana khususnya saham tidak serta merta membuat investor institusi beralik ke KPD. ‘’Berdasarkan pengalami kami, 50% bahkan 90% investor institusi kami beralih membeli langsung surat negara,’’ kata Jemmy saat menjadi pembicara di FGD yang digelar Investortrust, Kamis (17/10/2024).
Kondisi tadi kata Jemmy terjadi karena sebagian investor menilai pengelolaan KPD berbeda dengan pengelolaan reksa dana.
Untuk mengembalikan minat masyarakat pada reksa dana, Jemmy berharap ada diskusi serius semua pihak terkait dengan regulator, terutama untuk kembali membolehkan asuransi berinvestasi di semua jenis reksa dana.

