BEI Tegaskan Isu Gratifikasi Tak Hambat Proses IPO Saham
JAKARTA, investortrust.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa dugaan gratifikasi beberapa oknum dalam proses penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) tidak akan mengganggu proses pelaksanaan ke depan.
Hingga akhir tahun 2024, BEI mencatatkan masih ada sekitar 25 hingga 30 perusahaan yang telah berada dalam pipeline atau antrian yang akan menggelar IPO saham. Perusahaan-perusahaan tersebut akan tetap diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di BEI.
“Yang sudah masuk pipeline sekitar 25-30 (perusahaan) dan itu akan diproses sesuai SOP yang ada,” terang Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Baca Juga
Bos OJK Buka Suara soal Pemecatan 5 Karyawan BEI Akibat Gratifikasi IPO
Mengenai isu gratifikasi sendiri, Jeffrey memaparkan, hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses investigasi di BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan sampai saat ini, BEI terus berusaha untuk meningkatkan integritas.
“Masih diproses, di OJK juga ada proses, di kami juga sudah ada proses, jadi kita tunggu saja hasilnya. Yang dalam kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, proses IPO yang dilakukan oleh emiten yang melakukan gratifikasi tersebut sejatinya berjalan sesuai prosedur, namun ia menyayangkan, karyawan BEI yang menerima imbalan. Sementara itu, pihaknya menyatakan bahwa BEI telah menindak tegas karyawan terduga sebelum muncul berita di publik.
Baca Juga
BEI Buka Suara Terkait Kabar Pemecatan 5 Karyawan Akibat Gratifikasi Proses IPO
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna juga telah menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang tercatat di bursa telah melalui proses evaluasi ketat dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
"Kami juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan. Kami juga mengatakan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut," ungkap Nyoman dalam keterangan resminya, Rabu (28/8).
Dia menjelaskan bahwa BEI telah menjalankan proses sesuai pedoman yang berlaku. Walaupun demikian, hasil dari investigasi tersebut tidak dipublikasikan.
Baca Juga
BEI: 28 Perusahaan Antre IPO Saham, 4 Perusahaan Berskala Jumbo
"Penjelasan yang terkait dengan proses investigasi internal, kami sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak kami publish. Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak yang melanggar value Bursa Efek Indonesia," ujarnya.
BEI berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance dan mengadopsi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Tindakan disipliner terhadap pelanggaran etika ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga transparansi kepada publik.
Sebelumnya diberitakan, BEI melakukan PHK kepada lima orang karyawannya setelah ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl. Para oknum kabarnya membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.

