Waskita (WSKT) Terancam Delisting, BEI Ingatkan Kewajiban Buyback Saham Publik
JAKARTA, investortrust.id – Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berpotensi terdepak dari lantai bursa alias delisting, lantaran suspensi yang berkepanjangan sejak tahun lalu.
Suspensi atau penghentian sementara saham WSKT dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia mulai perdagangan saham Sesi I tanggal 16 November 2023 seiring terjadinya Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, angkat bicara terkait potensi delisting emiten pelat merah tersebut. Nyoman mengatakan, saat ini beberapa perusahaan tercatat masih dalam pemantauan apakah memenuhi kriteria delisting atau tidak, termasuk WSKT.
"Salah satunya apabila perdagangan saham dari perseroan itu sudah dilakukan penghentian dalam waktu yang relatif lama dan belum ada perubahan yang memadai," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, Nyoman juga menegaskan, perlu memperhatikan beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan BEI yang berlaku. Menurutnya hal yang harus diperhatikan adalah menjaga perlindungan bagi investor.
Baca Juga
Waskita Karya (WSKT) Garap 12 Proyek IKN, Begini Progres Terbarunya!
Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 mengenai ketentuan tersebut yakni memastikan adanya pembelian saham kembali atau buyback.
Jika harus delisting, Nyoman bilang, perusahaan atau pihak yang ditunjuk, termasuk pengendali wajib melakukan buyback atau pembelian kembali saham.
"Tentu kita tegas, delisting itu berhasil kan harus mencari pihak yang siap untuk melakukan buyback, kalau kita paksa melakukan buyback tapi pihaknya belum ketemu dan belum menyatakan kesanggupan dari pihak perseroan nanti delisting-nya tidak akan berjalan," pungkas Nyoman.
Baca Juga
Transportasi Berbasis Rel Makin Digandrungi Warga Kota, Begini Faktanya
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut nama PT Waskita Karya Tbk dari daftar hitam atau blacklist. Keputusan ini menyusul dikabulkannya permohonan WSKT terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Majelis Hakim PTUN.
Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan, keputusan ini memungkinkan WSKT untuk kembali mengikuti proses tender. ‘’Ini akan berdampak positif yang signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya. Karena kami bisa kembali berpartisipasi dalam proses tender seluruh proyekpemeirntah yang didanai APBN, APBD, serta proyek – proyek swasta,’’ kata Ermy dalam keterbukaan informasinya belum lama ini.

