OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto RI Capai Rp 354,17 Triliun pada Semester I-2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 354,17 triliun pada semester I-2024. Angka tersebut melonjak lebih dari tiga kali lipat secara tahunan (yoy).
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat dari Rp 49,8 triliun pada Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun pada Juni 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca Juga
Eksekutif Kripto, Pejabat AS, dan Kamala Harris Dijadwalkan Bahas Kebijakan Kripto
"Nilai transaksi aset kripto di Juni 2024 tercatat mengalami perlambatan dari sebelumnya Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun," ujar Hasan.
Dengan data terbaru tersebut, berarti telah terjadi tiga kali penurunan nilai transaksi aset kripto selama tiga bulan, yakni dari April hingga Juni 2024.
Pada April 2024 tercatat transaksi aset kripto masih Rp 52,26 triliun, kemudian di Mei 2024 sebesar Rp 49,8 triliun, dan Juni 2024 sebesar Rp 40,85 triliun.
Baca Juga
Namun demikian, secara akumulatif, kata Hasan, nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mengalami peningkatan signifikan, dengan mencapai nilai Rp 354,17 triliun.
"Atau secara year on year tumbuh lebih dari tiga kali lipat," ungkap Hasan.

