Bagikan

BEI Tambah Kriteria IDX30, LQ45, dan IDX80, Saham Tak Boleh Masuk HSC

JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah kriteria evaluasi konstituen dalam indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Langkah ini bertujuan untuk mencerminkan dinamika pasar yang lebih relevan. Kriteria tambahan adalah saham tidak boleh masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC)

Dalam perubahan tersebut, BEI memperbarui kriteria universe untuk indeks IDX80. Sebelumnya, saham yang masuk dalam seleksi harus tidak pernah mengalami suspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam enam bulan terakhir.

Baca Juga

Wahana Interfood (COCO) Ungkap Jadwal Rights Issue Jumbo 10,67 Miliar Saham, Dana untuk Akuisisi Ini

Kini, ketentuan tersebut dilonggarkan menjadi maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode enam bulan.

Selain itu, kriteria free float juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya minimum rasio free float ditetapkan sebesar 10%, kini ketentuan tersebut menjadi minimal 10% atau mengikuti ketentuan dalam Peraturan I-A yang lebih tinggi.

Baca Juga

BEI Unsuspensi Saham YPAS dan BAPA Hari Ini, Lompatan Harga Berlanjut?

BEI juga menambahkan syarat baru, yakni saham tidak termasuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC). Beberapa saham yang masuk kategori HSC, yaitu BREN, DSSA, dan RLCO.

Perubahan tersebut mengikuti acuan definisi free float dari sebelumnya sesuai Peraturan Nomor I-A tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023, menjadi Peraturan Nomor I-A tanggal 31 Maret 2026 serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024